bicara tentang hukum tidak lepas dari masyarakat sebagai subjek hukum,. di mana di antara keduanya suatu hal yang berbeda tapi tidak bisa dipisahkan,, dalam artian memiliki hubungan yang sangat erat. sebagai mana para yuris (para ahli hukum) mengemukakan bahwa manusia dala hidup bermasyarakat pasti memerlukan hukum dengan sendirinya pula akan melahirkan hukum itu sendiri. bukti pendapat para yuris :
- Von Savigny,, hukum itu tidak dibuat,(melainkan) ia ada dan tumbuh bersama masyarakat.
- Cicero, melukiskan ketidakterpisahkan masyarakat dengan hukum, yakni "ubi societa,ibi ius" di mana ada masyarakat, di situ ada hukum..
dari perkataan cicero ini maka berkembanglah menjadi "tiga seuntai dalil hukum"
1. "ubi societas, ibi ius"., di ,mana ada masyarakat ,, di situ ada hukum
2. "ubi ius, ibi poena",, di mana ada hukum, di situ ada penghukuman
3. "ubi poena, ibi remidium',, di mana ada penghukuman,, di situ ada pemulihan.
nahh,,sekarang kita bahas arti hukum,,
menurut immanuel kant (seorang pakar filsafat hukum dari Jerman )mengatakan bahwa sampai saat ini para yuris masih mencari definisi yang bisa berlaku/di terima secara universal bagi sebanyak mungkin orang di dunia ini.
adapun pendapan A,ridwan yang mencoba mendinifisikan hukum,, bahwa hukum itu sekelompok atau sekumpulan peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang berfungsi untuk menagtur kehidupan manusia dalam bermasyrakat, berbangsa dan bernegara dalam bidang-bidang kehidupan yang tercakup dalam pengaturannya di suatu wilayah tertentu pada waktu atau masa tertentu..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar