Tampilkan postingan dengan label dasar-dasar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dasar-dasar. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 08 Juni 2013

pengertian Hak

pengertian Hak. hak adalah kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum. misalnya adalah kewenangan yang diberikan oleh hukum terhadap seseorang yang memiliki tanah (hak milik atas tanah). Kewenangan itu memberikan makna bahwa seseorang yang mempunyai Hak Milik dapat melakukan apa saja terhadap apa yang dimilikinya, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum dan kesusilaan.


berikut beberapa definisi hak yang di kemukakan oleh beberapa pakar hukum.
  1. Sajipto Rahardjo (I982 : 94), menyatakan bahwa hak adalah kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada seseorang dengan maksud untuk melindungi kepentingan orang tersebut.
  2. Van Apeldoorn (I985 :22I), yang menyatakan bahwa hak adalah kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada seseorang (atau badan hukum), dan menjadi tantangannya adalah kewajiban orang lain untuk mengakui kekuasaan itu.
  3. Fitzgerlid menyatakan bahwa suatu hak mempunyai lima ciri, yaitu :

    • diletakkan pada seseorang yang disebut sebagai pemilik atas subjek dari hak tersebut. Ia juga disebut sebagai orang yang memiliki titel atas barang yang menjadi sasaran hak
    • tertuju kepada orang lain, yaitu yang menjadi pemegang kewajiban. Jadi antara hak dan kewajiban terdapat korelatif
    • hak yang ada pada seseorang, mewajibkan kepara orang lain untuk tidak melakukan suatu perbuatan yang merugikan
    • commision yang menyangkut sesuatu yang disebut objek hak
    • setiap hak menurut hukum mempunyai titel, yaitu peristiwa tertentu yang menjadi alasan melekatnya hak itu pada pemiliknya.




    referensi cendekia : buku pengantar ilmu hukum (H zaeni Asyhadie S.H., M.Hum.)

Kamis, 30 Mei 2013

Kaidah Agama / Kepercayaan (Perspektif Hukum)

Kaidah Agama / Kepercayaan . Kaidah ini pada intinya adalah suatu aturan yang datangnya dari Tuhan yang berisikan kewajiban yang harus dilakukan oleh manusia/penganutnya, larangan yang tidak boleh dilakukan yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi dari Tuhan.

Dengan kewajiban dan larangan dari kaidah agama tersebut akan memberikan tuntutan kepada manusia agar dapat hidup dengan baik dan benar. Misaldalam agama Islam, Allah mewajibkan manusia untuk shalat, berpuasa, dan lain-lain yang diyakini akan memberikan kehidupan yang tenang lahir batin, kesehatan lahir batin.


Secara rinci dapat dikemukakan, bahwa :


  1. kaidah agama ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan dan kepada dirinya sendiri
  2. sumber atau asal kaidah ini adalah ajaran-ajaran agama yang oleh pengikutnya dianggap sebagai Perintah Tuhan
  3. kaidah agama tidak ditujukan kepada sikap lahiriah manusia, tetapi lebih condong kepada sikap batiniah
  4. kaidah agama hanya membebani manusia dengan kewajiban
  5. Tuhan-lah yang mengancam pelanggaran kaidah agama dengan suatu sanksi




rujukan cendekia : pengantar Ilmu hukum (H. zaeni Asyhadie, S.H,. M, Hum)

Senin, 13 Mei 2013

Metode-metode dalam mempelajari hukum


Metode-metode dalam mempelajari hukum. Seorang akademis hukum pasti pernah mendengar istilah "di mana ada masyarakat, di situ ada hukum". Nah. di sini lah kita perlu kita ketahui bagaimana hukum itu, di mana hukum itu, mengapa hukum itu.

Berikut beberapa Metode dalam mempelajari hukum (JB Daliyo, I989: 3-4)

  1. Metode Normatif Analitis, adalah metode yang melihat hukum sebagai suatu sistem aturan yang abstrak. Metode ini melihat hukum sebagai lembaga yang benar-benar otonom dan dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal-hal yang berkaitan dengan peraturan-peraturan.

     
  2. Metode Idealis, adalah metode yang bertitik tolak dari suatu pendangan atau penglihatan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu. Metode selalu menguji apakah yang dilakukan oleh hukum untuk mewujudkan nilai-nilai tertentu (Keadilan).

     
  3. Metode sosiologis, adalah metode yang bertitik tolak dari pandangan yang melihat hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat. Perhatian metode ini terletak pada faktor kemasyarakatan yang memengaruhi pembentukan, wujud dan perkembangan hukum, serta efektifitas hukum itu sendiri dalam kehidupan masyarakat.

     
  4. Metode Historis, adalah metode yang mempelajari hukum dengan melihat sejarah itu sendiri. Dengan menggunakan metode ini orang mempelajari hukum dapat mengetahui bagaimana hukum yang berlaku di masa lampau dan di masa sekarang, dapat mengetahui pula bagaimana perbedaan hukum yang berlaku di masa lampau dan di masa sekarang. Dari sejarah hukum orang dapat mengetahui bagaimana lahir, berkembang dan lenyapnya hukum dan dapat melihat pula tentang perkembangan lembaga-lembaga hukum.

     
  5. Metode Sistematis, adalah metode yang mempelajari hukum dengan melihat hukum sebagai suatu sistem yang terdiri atas berbagai sub-sistem seperti hukum pidana, perdata, hukum acara, hukum tata negara,. Ilmu pengetahuan hukum yang melihat hukum dengan cara demikian ini  dinamakan systematiche rechiswetenshaf.
  6. Metode Komperatif, adalah metode untuk mempelajari hukum dengan membanding-bandingkan hukum yang berlaku di suatu negara tertentu denga hukum yang berlaku di negara lain, baik di masa lampau maupun masa sekarang.


dilansir dari buku : Pengantar ilmu hukum Hal I-2 (Arief rahman S.H. M.hum)

Rabu, 27 Maret 2013

Hukum Materiil dan Hukum Formil

Pengertian hukum Materiil dan Hukum Formil. Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan-larangan misal : hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang.

Hukum formil yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana materiil atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan pidana dan bagaimana caranya hakim pidana memberikan putusan.

Hukum acara perdata yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata meteriil atau peraturan yang mengatur bagaimana cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan perdata dan bagaimana caranya hakim perdata memberikan putusan.

Kamis, 14 Februari 2013

ilmu hukum | pengertian dan pencakupannya

Ilmu hukum | Pengertian dan pencakupannya. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing sejumlah pendapat yang mengatakan bahwa, batas-batasnya tidak bisa ditentukan (Satjipto Rahardjo dalam Curzon : I979)

Menurut Harun Utuh, Ilmu hukum adalah ilmu yang mempelajari peraturan-peraturan yang berlaku di masyarakat, bersifat mengatur, dan memaksa. Selanjutnya untuk memperjelas pengertian ilmu hukum ini. 

Berikut beberapa kutipan gambaran tentang apa sesungguhnya ilmu hukum itu. - pengertian ilmu hukum dari berbagai pakar-pakar (ahli)

  1. Ilmu hukum adalah pengetahuan mengenai masalah yang bersifat surgawi dan manusiawi, pengetahuan apa yang benar dan tidak benar (Ulpian)
  2. Ilmu yang formal tentang hukum positif (Holland)
  3. Sintesis ilmiah tentang asas-asas yang pokok dari hukum (Allen)
  4. Penyelidikan oleh para ahli hukum tentang norma-norma, cita-cita dan teknik-teknik hukum dengan menggunakan pengetahuan dari berbagai disiplin di luar hukum yang mutakhir (Stone)
  5. Ilmu hukum adalah nama yang diberikan kepada suatu cara untuk mempelajari hukum, suatu penyelidikan yang bersifat abstrak, umum dan teoritis, yang berusaha untuk mengungkapkan asas-asas yang pokok dari hukum dan sistem hukum  (Fitzgerald)
  6. suatu diskusi teoritis yang umum mengenai hukum dan asas-asasnya, sebagai lawan dari studi mengenai peraturan-peraturan hukum yang konkret. (Jelewiez)
  7. ilmu hukuk adalah pengetahuan tentang hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya (Cross)
  8. teori ilmu hukum menyangkut pemikiran mengenai hukum atas dasar yang paling luas.

Kamis, 07 Februari 2013

Antropologi hukum | Ilmu hukum


Penggolongan Ilmu Hukum | antropologi hukum. Sebagaimana cendekia  telah menjelaskan beberapa dasar-dasar yang berkaitan dengan hukum, kali ini cendekia akan membahas beberapa ilmu-ilmu atau ajaran dalam ilmu hukum yaitu antropologi hukum.

Antropologi hukum memperhatikan dan menerima hukum sebagai bagian dari proses-proses yang lebih besar dalam masyarakat, antropologi hukum tidak melihat hukum secara statis melainkan secara dinamis.

Antropologi hukum mempunyai persamaan dengan sosiologi hukum, karena keduanya ingin mengerti dan dapat menjelaskan fenomena hukum itu bukan untuk memakai peraturan-peraturan hukum yang konkret untuk mengarahkan tingkah laku manusia.
  
berikut ruang lingkup dari antropologi hukum :

  1. bagaimana hubungan hukum dengan aspek kebudayaan
  2. mengapa hukum itu selalu berubah
  3. apakah di setiap masyarakat terdapat hukum dan bagaimana hukum yang Universal.
  4. Apakah mungkin diadakan tipikor hukum tertentu sedangkan variasi kerakteristik hukum terbatas
di atas adalah gambaran kecil ruang lingkup antropologi hukum. Adapun cara-cara mempelajari ilmu hukum ini yaitu dengan beberapa pendekatan kepada manusia di antaranya :

I. Metode Historis

yaitu mempelajari perilaku manusai melalui sejarah kebiasaan yang ada dalam masyarakat menjadi adat, kemudian menjadi hukum adat, hukum adat dipertahankan oleh penguasa dan kemudian menjadi hukum negara

2. Metode Normatif Eksploratif

Yaitu mempelajari perilaku manusai dan budaya hukumnya melalui norma hukum yang sudah ada , bukan semata mempelajari norma hukum yang berlaku, tapi melihat perilaku manusia, barulah menegetahui hukum yang akan diterapkan.

3 Metode studi kasus

yaitu pendekatan antropologi hukum dengan mempelajari-mempelajari kasus-kasus yang terjadi terutama mengenai perselisihan

Rabu, 06 Februari 2013

filsafat hukum

Filsafat hukum. uda lama tidak posting masalah hukum.. hehe... Nah kali ini cendekia akan posting mengenai penjelasan sedikit mengenai filsafat hukum.

Filsafat hukum mempelajari hukum lebih mendalam lagi yakni hendak menyelidiki apakah hukum itu sebenarnya. Oleh karena itu, filsafat hukum selalu berusaha untuk memberi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan, misal : mengapa orang taat hukum, apa tujuan hukum, hukum itu adil atau tidak.

Pertanyaan-pertanyaan seperti itu sebenarnya bisa juga dijawab oleh ahli hukum, akan tetapi seringkali tidak memuaskan karena ilmu hukum salah satu ilmu empirik yang hanya melihat hukum sebagai suatu gejala, sedang filsafat hukum hendak melihat hukum dalam keadaan yang sebenar-benarnya. Makanya, dengan mempelajari filsafat hukum, kita dapat meresapi dan memperoleh pandangan lebih luas, dan mendalam dan universal.

Filsafat hukum adalah induk dari semua disiplin yuridis, karena filsafat hukum membahas masalah-masalah yang paling fundamental yang timbul dalam hukum. 

Filsafat hukum akan merupakan kegiatan yang tidak pernah berakhir, karena mencoba memberikan jawaban pada pertanyaan-pertanyaan abadi. Pertanyaan-pertanyaan itu adalah pertanyaan yang terhadapnya hanya dapat diberikan jawaban yang menimbulkan lebih banyak pertanyaan baru. (Arief Sidharta I999 : I77)


Minggu, 27 Januari 2013

Perbedaan asas hukum dengan peraturan hukum




PERBEDAAB ASAS HUKUM DENGAN PERATURAN HUKUM

----> ASAS HUKUM

       A. Sesuatu yang abstak dan umum
       B. tidak dapat diterapkan langsung pada peristiwa kongkret
       C. tidak bisa hilang daya berlakunya
       D. asas hukum saling berkaitan

----> PERATURAN HUKUM

      A. sesauatu yang konkret dan khusus
      B. dapat diterapkan langsung pada peristiwa kongkret
      C. bisa hilang daya berlakunya
      D. bisa saling bertentangan


                    
FUNGSI HUKUM :

I.   Menjaga ketaatan atau konsistensi
II.  Menyelesaikan konflik terjadi dalam sistem hukum
III. pedoman pembentukan undang-undang
IV.  sebagai rekayasa sosial
V.  membantu memberikan koreksi terhadap per-UU-angkatan

                                       





asas - asas hukum



ASAS - ASAS HUKUM
I. Pengertian
  
      Asas diartikan sebagai landasan atau alas. Makna dari asas menurut Poerwadarmina adalah kebenaran yang menjadi tumpuan berfikir atau berpendapat.

        Menurut Kamus Besar Indonesia :

  a. Hukum Dasar         
  b. Dasar berfikir atau berpendapat
  c. Dasar cita-cita
   
      Asas  adalah sesuatu yang dapat dijadikan sebagai alas, sebagai dasar, sebagai tumpuan,  sebagai tempat untuk menyandarkan, untuk mengembalikan sesuatu hal, yang hendak kita jelaskan.

=> Asas hukum tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum konkrit, akan tetapi perlu dipandang sebagai dasar hukum atau petunjuk bagi hukum yang berlaku. Pembentukan hukum perlu berorientasi pada asas hukum

      Berikut beberapa pendapat beberapa Ahli mengenai asas-asas hukum :

-The Liang Gie : asas adalah suatu dalil umum yang dinyatakan adalah istilah umum tanpa menyarankan cara-cara khusus mengenai pelaksanaannya, yang diterapkan pada serangkaian perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu.

-P. Scholten : Asas hukum adalah kecenderungan-kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum | merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasan.

-Satjipto Rahardjo :  Asas hukum mengandung nilai- nilai dan tuntunan etis.

-Sudikno Martokusumo :  Asas hukum bukanlah peraturan konkret, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peraturan yang konkret, yang terdapat dalam setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan UU dan putusan hakim yang merupakan positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkret-konkret tersebut.
  
   jadi, kesimpulan pengertian asas :
 
=> Asas hukum merupakan landasan-landasan pembentukan hukum positif

=> Di dalam asas hukum terkandung cita-cita atau keinginan manusia yang hendak diraihnya. Hal ini yang membedakan antara asas hukum dan norma hukum.

=> Asas hukum merupakan ajaran yang berdaya cakup menyeluruh terhadap segala persoalan hukum di dalam masyarakat, ia merupakan sumber hukum materiil yang diperlukan.


KLAFISIFIKASI ASAS HUKUM

Asas Hukum :

---> Objektif ,
    => rasional
    => moral

---> subjektif,
    => rasional
    => moral

 
  Asas hukum objektif merupakan prinsip- prinsip dasar bagi pembentukan peraturan hukuman
  Asas Hukum Subjektif merupakan prinsip-prinsip yang menyatakan kedudukan subjek hukum berkaitan dengan moral.

 ---> Asas hukum Rasional pada umumnya berkaitan erat aturan hidup bersama yang masuk akal.

 ---> Asas hukum Moral lebih dipandang sebagai unsur ideal.

 


ASAS HUKUM UMUM DAN ASAS HUKUM KHUSUS

--> Asas hukum umum meliputi seluruh bidang hukum. Asas hukum yang tidak terpengaruh waktu dan tempat serta berlaku universal :

     A. Asas kepribadian : Pengakuan kepribadian manusia sebagai subjek hukum
     B. Asas Persekutuan : Persatuan, kesatuan, cinta kasih, dan keutuhan masyarakat.
     C. Asas kesamaan : keadilan, misalnya :
                                    - equilty before of law
                                    - perkara sama harus diputuskan sana ( similia similibus)
     D. Asas kewibawaan : memperkirakan adanya ketidaksamaan
     E. Asas pemisahan antara yang baik dan buruk

--> Asas hukum Khusus meliputi bidang-bidang tertentu saja
   
   I. Hukum pidana materil

       a. asas legalitas
       b. tidak ada pidana tanpa ada kesalahan

   II. Hukum Pidana Formil

       a. Presumption of innicence
       
 III. Hukum Perdata Materiil

       a. Asas pacta sunt servanda

 IV. Hukum Perdata Formil

      a. Asas Objektivitas

   V. Hukum Internasional

      a. Bonafides
      b. Abus de droit (Penyalahgunaan hak)

   VI. Hukum Administrasi Negara

         a. asas kepastian hukum
         b. asas keseimbangan
         c. asas kesamaan
         d. asas bertindak cermat, dsb....

    VII. Asas ketika terjadi konflik Per-UU-an

         a. Asas Lex Posteori Derogat Lex Priori
         b. Asas Lex Spesialis Derogat Lex Generalis
         c. Asas Lex Supersior Derogat Lex inferior

 

Kamis, 24 Januari 2013

Macam-macam delik


macam-macam delik (H.A.Abu Ayyub Saleh,t.t:4) adalah:

1. Delik kejahatan adalah rumusan delik yang biasanya disebut delik hukuman, ancaman hukumannya lebih berat;

2. Delik pelanggaran adalah biasanya disebut delik Undang-Undang yang ancaman hukumannya memberii alternative bagi setiap pelanggarnya;

3. Delik formil yaitu delik yang selesai, jika perbuatan yang dirumuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan tanpa melihat akibatnya.

Contoh: Delik pencurian Pasal 362 KUHP, dalam Pasal ini yang dilarang itu selalu justru akibatnya yang menjadi tujuan si pembuat delik;

4. Delik materiil adalah jika yang dilarang itu selalu justru akibatnya yang menjadi tujuan si pembuat delik.

Contoh: Delik pembunuhan Pasal 338, Undang-undang hukum pidana, tidak menjelaskan bagaimana cara melakukan pembunuhan, tetapi yang disyaratkan adalah akibatnya yakni adanya orang mati terbunuh, sebagai tujuan si pembuat/pelaku delik;

5. Delik umum adalah suatu delik yang dapat dilakukan oleh siapa saja dan diberlakukan secara umum.

Contoh: Penerapan delik kejahatan dalam buku II KUHP misalnya delik pembunuhan Pasal 338 KUHP;

6. Delik khusus atau tindak pidana khusus hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu dalam kualitas tertentu dalam kualitas tertentu, misalnya tindak pidana korupsi, ekonomi, subversi dan lain-lain;

7. Delik biasa adalah terjadinya suatu perbuatan yang tidak perlu ada pengaduan, tetapi justru laporan atau karena kewajiban aparat negara untuk melakukan tindakan;

8. Delik dolus adalah suatu delik yang dirumuskan dilakukan dengan sengaja, contoh Pasal-pasal pembunuhan, penganiayaan dan lain-lain;

9. Delik kulpa yakni perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaiannya, kealpaannya atau kurang hati-hatinya atau karena salahnya seseorang yang mengakibatkan orang lain menjadi korban.

Contoh:
- Seorang sopir yang menabrak pejalan kaki, karena kurang hati-hati menjalankan kendaraannya;
- Seorang buruh yang membuang karung beras dari atas mobil, tiba-tiba jatuh terkena orang lain yang sementara berjalan kaki;

10. Delik berkualifikasi adalah penerapan delik yang diperberat karena suatu keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu.

Contoh: Pasal 363 KUHP, pencurian yang dilakukan pada waktu malam, atau mencuri hewan atau dilakukan pada saat terjadi bencana alam dan lain-lain, keadaan yang menyertainya itulah yang memberiatkan sebagai delik pencurian yang berkualifikasi;

11. Delik sederhana adalah suatu delik yang berbentuk biasa tanpa unsur dan keadaan yang memberiatkan.

Contoh: Pasal 362 KUHP, delik pencurian biasa;

12. Delik berdiri sendiri (Zelfstanding Delict) adalah terjadinya delik hanya satu perbuatan saja tanpa ada kelanjutan perbuatan tersebut dan tidak ada perbuatan lain lagi.

Contoh: Seseorang masuk dalam rumah langsung membunuh, tidak mencuri dan memperkosa;

13. Delik berlanjut (Voortgezettelijke Handeling) adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara berlanjut, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan;

14. Delik komisionis adalah delik yang karena rumusan Undang-undang bersifat larangan untuk dilakukan.

Contoh: Perbuatan mencuri, yang dilarang adalah mencuri atau mengambil barang orang lain secara tidak sah diatur dalam Pasal 362 KUHP;

15.Delik omisionis adalah delik yang mengetahui ada komplotan jahat tetapi orang itu tidak melaporkan kepada yang berwajib, maka dikenakan Pasal 164 KUHP, jadi sama dengan mengabaikan suatu keharusan;

16. Delik aduan adalah delik yang dapat dilakukan penuntutan delik sebagai syarat penyidikan dan penuntutan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan/korban.

Contoh: Pencurian Keluarga Pasal 367 KUHP;

              Delik Penghinaan Pasal 310 KUHP;

               Delik Perzinahan Pasal 284 KUHP.

Kamis, 17 Januari 2013

Teori - Teori tentang tujuan hukum

           Dalam pembahasan mengenai teori- teori tujuan hukum, perlu terlebih dahulu diketahui apakah yang di artikan dengan tujuan hukum itu, sebab hukum itu tidak  mempunyai tujuannya sendiri dan yang mempunyai tujuan hanyalah manusia, akan tetapi hukum bukanlah merupakan tujuan manusia, hukum hanya salah satu alat untuk mencapai tujuan manusia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. dalam hubungan inilah yang diartikan sebagai tujuan hukum.

adapun tujuan hukum itu ialah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban di dalam masyarakat, dan melindungi kepentingan masyarakat.

berikut klarifikasi Achmad Ali tentang tujuan hukum.

I. Teori Etis : yang menganggap pada asasnya tujuan hukum itu untuk mencapai keadilan

 II.Teori Utilistis : yang menganggap pada asasnya tujuan hukum itu untuk menciptakan kemanfaatan

III.  teori Yuridis- formal yang menganggap pada asasnya tujuan hukum itu untuk menciptakan kepastian hukum

hal ini berkaitan dengan apa yang di kemukakan oleh Gustaf Radbruch dengan istilah : Tiga ide Hukum atau  Tiga Nilai Dasar Hukum. yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

menurut Achmad Ali, sebenarnya pendapat Gustaf Radbuch itu juga sebagai tujuan hukum dalam makna yang luas..  dengan perkataan lain tujuan hukum itu ialah

a. keadilan

b. kemanfaatan

c. kepastian hukum

Teori Campuran>> Tujuan Hukum




          Menurut Mochtar  (I996) Kusumaatmadja dalam Sudikno Mertokusumo (I996), tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban, kebutuhan akan ketertiban ini merupakan syarat pokok bagi adanya suatu  masyarakat manusia yang teratur.

         Di samping ketertiban, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya. untuk menciptakan ketertiban.

tertib adalah peraturan yang baik, teratur, menrut aturan, rapi , apik, sopan dengan sepatutnya. sedangkan ketertiban adalah aturan, peraturan masyarakat, kesopanan, prilaku yang baik dan keadaan yang serba teramat baik.

      ciri ciri keadaan tertib menurut Schuit dalam Poernadi Purbacaraka dkk (I978) sebagai berikut :

a.  dapat diperkirakan
b. kerjasama
c. pengendalian kekerasan
d. kesesuaian
e. langgeng, mantap, berjenjang
f. ketaatan
g. tanpa perselisihan
h. corak lahir dan tersusun

Menurut Sudikno Mertokusumo (I996), tujuan hukum adalah kedamaian hidup antara pribadi dan ketenangan intern pribadi. sedangkan menurut Van Apeldoorn bahwa tujuan hukum adalah mengatur pergalauan hidup manusia secara damai.

teori campuran pada dasarnya menjelaskan bahwa tujuan hukum itu menciptakan ketertiban dan kedamaian

 

Teori Utilistis>> Tujuan Hukum




        Menurut teori ini hukum ingin menjamin kebahagiaan yang terkesan bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya. Pada hakekatnya menurut teori ini tujuan hukum adalah manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang tercesar bagi jumlah orang yang terbanyak.

 Pengamat teori ini adalah Jeremy Benthan. Teori ini berat sebelah, sehingga Utrecht dalam menanggapi teori ini mengemukakan tiga hal, :

a. tidak memberi tempat untuk mempertimbangkan seadil adilnya hal- hal yang konkret.

b. hanya memperhatikan hal- hal yang berafaedah dan karena itu isinya bersifat umum

c. sangat individualistis dan tidak memberi pada perasaan hukum

        Menurut Ultrecht, dalam SUROJO Wignyodipuro (I983), hukum bertugas menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia. Anggapan Utrecht ini di dasarkan atas anggapan vanikan bahwa hukum itu menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.


Teori Etis>> Tujuan hukum


Menurut teori etis hukum semata-mata bertujuan keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang adil dan yang tidak. Dengan perkataan lain hukum memuat teori ini bertujuan merealisir atau mewujudkan keadilan.

     Apa keadilan itu ???

Keadilan menurut N.E Algar dalam Harun Utuh (I998), menyatakan bahwa keadilan adalah persoalan kita semua, dan dalam suatu  masyarakat setiap anggota berkewajiban untuk melaksanakan keadilan itu.

 Pertanyaan mengenai apa keadilan itu menurut Sudikni Mertukusumo (I996) meliputi dua hal, yaitu yang menyangkut hakekat keadilan dan yang menyangkut isi atau norma untuk berbuat secara konkret dalam keadaan tertentu. Hakekat keadilan adalah penilaian terhadap suatu perlakuan atau tindakan dengan mengkajinya dari suatu norma menurut pandangan subjektif (subjektif untuk kepentingan kelompoknya, golongan dan sebagainya) melebihi norma-norma lain.

Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan, yaitu keadilan distributif (justitia distributiva) dan keadilan kommutatif (justittia commutativa). Keadilan distributif menuntut, bahwa setiap orang mendapat apa yang menjadi hak atau jatahnya, sedangkan keadilan komutatif memberi kepada setiap orang sama banyaknya (sama rata = kesamaan)

di dalam perjalanan sejarah isi keadilan itu ditentukan secara historis dan selalu berubah menurut tempat dan waktu, maka tidak mudah menentukan isi keadilan..

salah satu pakar hukum penetang teori ini, antara lain Sudikmo Mertukusumo (I996) menyatakan bahwa :"kalau dikatakan bahwa hukum itu bertujuan mewujudkan keadilan, itu berarti bahwa hukum identik atau tumbuh dengan keadilan, hukum tidaklah identik dengan keadilan, "



Minggu, 13 Januari 2013

Politik hukum


                 Politik hukum mempelajari dan menyelidiki perubahan-perubahan apakah yang harus diadakan dalam hukum positif sehingga hukum itu dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia dalam masyarakat untuk mengatahui hal tersebut, biasanya tergantung pada siapa yang memegang kekuasaan dalam pemerintahan serta di dalam menggunakan hukum itu sebagai alat untuk mengarahkan perkembangan masyarakat kepada terlaksanakannya tujuan hukum yang di cita-citakan, yang lazim di sebut "Ius constitundum" sebagai lawan dari "ius constititum" atau hukum yang sekarang berlaku.

              meskipun kedua macam hukum ini dapat dibedakan akan tetapi  sulit untuk dipisahkan ole karena suatu politik hukum, mrmbuat ius constituendum justru dimaksudkan untuk di berlakukan dalam ius constititum yang baru.

politik hukum pada garis besarnya dapat dibedakan atas dua macam yaitu :

a.  politik perundang -undangan

     yaitu kemampuan untuk menentukan kebijakan dalam memilih hukum mana yang terbaik untuk diberlakukan dalam masyarakat.


b. teknik perundang-undangan

     yaitu suatu usaha untuk merumuskan peraturan-peraturan sedemikian rupa sehingga maksud yang dikandung oleh pembuat undang-undang jelas di dalamnya.


Sabtu, 12 Januari 2013

Unsur - Unsur Hukum



                 Dari berbagai pendapat tentang hukum, khususnya dari pada Sarjana Hukum yang juga mengakui betapa sulitnya membuat suatu definisi hukum, namun sekedar sebagai pedoman atau pegangan bagi orang yang sedang belajar ilmu hukum , dapat di tarik suatu kesimpulan, bahwa hukum itu mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :


a. hukum terdiri dari serangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam masyarakat.

b. peraturan-peraturan hukum tersebut bermaksud untuk mengatur tata tertib dan kepentingan-kepentingan manusia dalam masyarakat.

c. agar aturan-aturan hukum tersebut dapat terlaksana dengan baik, perlu dilengkapi dengan anasir yang memaksa

d. pelanggaran terhadap aturan-aturan hukum tersebut sanksinya adalah tegas.


                 Harun Utuh (I998) mengemukakan beberapa pengertian lain dari hukum, menurut " man in the state", hukum adalah polisi, jaksa atau hakim, membuat orang pandai tetapi bukan ahli hukum, bahwa hukum itu adalah undang-undang.

 

Definisi Hukum oleh berbagai Pakar



                 Namun demikian walaupun pada asasnya tidak tidak mungkin dibuat suatu definisi apakah hukum itu, beberapa Sarjana Hukum memandang perlu untuk memberi difinisi hukum, sekedar sebagai pedoman dan pegangan bagi orang yang sedang belajar hukum.

              Menurut Harun Utuh (I998), bahwa EM meyear dalam Muderis Zaini menyatakan bahwa hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.


Begitu juga Leon Duquit membatasi hukum sebagai aturan tingkah laku pada anggota masyarakat, aturan  yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dan kepentingan bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.


menurut E Utrecht (R, Soeroso, 2002) menyatakan :

   "Hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan".


Oleh karena itu, pelanggaran-pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah kepada si pelanggar.


Kamis, 27 Desember 2012

Sumber- Sumber Hukum



            SUMBER- SUMBER HUKUM



 Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan itu dilangar akan menimbulkan saknsi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.



Macam-macam Sumber Hukum :


1. Algra : Sumber hukum dibagi dua macam yaitu formil dan materil.


Sumber hukum materil : tempat darimana materi hukum itu di ambil,faktor

                                        Pembentukan hukum



Sumber hukum formil : Tempat/ sumber dariman suatu peraturan

                                       memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan

                                       dengan menyebabkan peraturan itu berlaku secara

                                       formal.

2. Van Apeldorn membedakan 4 macam sumber hukum : Historis, Sosiologis, Filosofis, Dan Formil.


* Historis : Tempat menemukan hukumnya dalam sejarah.


*Sosiologis : Faktor –faktor yang menentukan isi hukum positif.


* Filosofis   :  1.  Sumber isi hukum ada 3 pandangan  : 1. menurut Teoritis,

                        Menurut Pandangan Kodrat, Mazhab Historis.

                        2. Sumber Kekuatan Mengikat hukum.


* Formil :   Sumber hukum yang dilihat dari cara terjadinya hukum positif

                   merupakan  fakta yang menimbulakan hukum yang berlaku

                   yang mengikat hakim dan penduduk.


3. Achmad Sanusi

Hukum terbagi 2 kelompok yaitu : Normal dan Abnormal

Normal : yang langsung atas pengakuan Undang –Undang

Abnormal : Proklamasi, Kudeta, Revolusi.



Undang – Undang

Undang –undang adalah         : Suatu peraturan negara yang mempunyai
                                                        kekuatan  hukum yang mengikat diadakan dan

                                                              dipelihara  oleh penguasa negara.

Undang undang adalah produk daripada pembentukan Undang- Undang yang terdiri dari Presisen dan DPR. Sistem pembuatan Undang-Undang yaitu sistem umum dan sistem lengkap. Sistem Umum adalah sistem penyusunan daripada Undang-Undang dengan mengisi pokok-pokoknya saja. Sistem lengkap adalah Undand- Undang oleh pembuatnya diisi oleh pasal yang lengkap, terperinci, jelas dan lebih banyak mengarah ke hukum dalam bentuk kodifikasi.


Undang- Undang dalam arti Formil dan Materil :


Dalam arti Formil :

Keputusan penguasa yang diberi nama Undang- Undang / UU yang dilihat dari segi bentuknya. Undang-Undangnya ini dibuat serta dikeluarkan oleh Badan Perundang-undangan yang berwenang dan dari segi bentuknya dapat disebut undang-undang.


Dalam arti Materil :

·         Penetapan yang diikuti penetapan kaidah hukum yang disebutkan dengan tegas.

·         Semua peraturan perundangan bersifat mengatur/ berlaku untuk umum.

·         Keputusan penguasa yang dilihat dari segi isi mempunyai kekuatan mengikat untuk umum.



Hukum kebiasaan



Kebiasaan adalah:

Tindakan menurut pola tingkah laku yang tetap, lazim, normal, /adat dalam masyarakat atau pergaulan hidup tertentu.


Kebiasaan juga dapat diartikan :

Suatu perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang mengenai hal tingkah laku kebiasaan yang diterima oleh suatu masyarakat yang selalu dilakukan oleh orang lain sedemikian rupa sehingga masyarakat beranggapan bahwa memang harus berlaku demikian.



Syarat timbulnya Kebiasaan :

1. Syarat materil : Adanya perbuatan tingkah laku, yang dilakukan

                             berulang- ulang di dalam masyarakat tertentu.


2. Syarat Intelektual : Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang

                                   bersangkutan.


3. Adanya akibat hukum bila hukum itu dilanggar.

Hukum Kebiasaan adalah :


Himpunan kaidah-kaidah yang biarpun tidak ditentukan oleh badan-badan perundand-undangan dalam kenyataannya ditaati juga. Karena orang sanggup menerima kaidah-kaidah itu sebagai hukum dan ternyata kaidah-kaidah tersebut dipertahankan oleh penguasa-penguasa masyarakat yang tidak termasuk hubungan badan-badan perundang-undangan.


Supaya hukum kebiasaan ditaati ada 2 syarat yaitu  :

1. Suatu perbuatan yang tetap dilakukan orang.

2. Keyakinan bahwa perbuatan itu harus dilakukan karena telah merupakan kewajiban.





Kelemahan Hukum kebiasaan :

    1. Bahwa hukum kebiasaan mempunyai kelemahan yatu  bersifat tidak tertulis oleh karenanya tidak dapat dirumuskan secara dan pada umumnya sukar menggantinya.
    2. Tidak menjamin kepastian hukum dan sering menyulitkan beracara karena bentuk kebiasaan mempunyai sifat beraneka ragam.

Persamaan Undang- Undang dan Hukum Kebiasaan adalah :

v  Kedua-duanya merupakan penegasan pandangan hukum yang terdapat dalam masyarakat.

v  Kedua-duanya perumusan kesadaran hukum suatu bangsa


Sedangkan Perbedaan Undang-Undang dan Hukum adalah :

v  Undang –Undang keputusan pemerintah yang dibebankan kepada orang,subyek hukum. Sedangkan kebiasaan merupakan peraturan yang timbul dari pergaulan.

v  Undang-Undang lebih menjamin kepastian hukum daripada kebiasaan. Sedangkan kebiasaan hanya sebagai pelengkap.