Pembagian hukum Pidana
hukum pidana dapat dibagi sebagai berikut :
I. hukum pidana Objektif (Ius Punale) yang dapat dibagi ke dalam :
a. hukum pidana materiil
b. hukum pidana formil (hukum acara Pidana)
II. hukum pidana Subjektif (Ius Puniendi)
III. Hukum pidana Umum
IV. hukum pidana Khusus, yang dapat dibagi lagi ke dalam :
a. Hukum pidana militer
b. Hukum pidana Pajak
PENJELASAN :
---> Hukum pidana Objektif (Ius Punale) ialah semua peraturan yang mengandung keharusan atau larangan, terhadap pelanggaran mana diancam dengan hukuman yang bersifat siksaan
hukum pidana objektif dibagi dalam hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil :
Hukum pidana Materiil ialah peraturan-peraturan yang menegaskan :
I. perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum
II. siapa yang dapat dihukum
III. dengan hukuman apa menghukum seseorang
---> hukum pidana Materiil mengatur perumusan dari kejahatan dan pelanggaran serta syarat-syarat bila seseorang dapat dihukum
hukum pidana materiil membedakan adanya :
I. hukum pidana Umum
---> ialah hukum pidana yang berlaku terhadap setiap penduduk (berlaku terhadap siapa pun juga di seluruh Indonesia ) kecuali anggota ketententaraan
---> hukum pidana khusus ialah hukum Pidana yang berlaku khusus untuk orang-orang tertentu saja.
misal :
misal :
a. hukum pidana militer, berlaku hanya khusus untuk anggota militer dan mereka mereka yang di persamakan dengan militer
b. hukum pidana pajak, berlaku khusus untuk perseroan dan mereka yang membayar pajak (wajb pajak)
---> hukum pidana formil ialah hukum yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana (merupakan pelaksanaan dari hukum Pidana Materiil)
---> hukum pidana Subjektif (Ius Puniendi), ialah hak Negara atau alat-alat untuk menghukum berdasarkan hukum pidana objektif. Pada hakikatnya hukum pidana Objektif itu membatasi hak Negara untuk menghukum. Hukum Pidana Subjektif ini bari ada, setelah ada peraturan-peraturan dari hukum Pidana Objektif terlebih dahulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar