Sejarah hukum Pidana di Indonesia-Hukum pidana yang berlaku sekarang ini ialah hukum yang tertulis dan yang telah dikodofikasikan (dibukukan)
Peraturan-peraturan HukumPidana ini tersebar di mana-mana sebab tiap-tiap Badan Legislatif dan tiap-tiap oang yang diserahi tugas untuk menjalankanundang-undang (Presiden, Menteri, Kepala Daerah, Komandan Tentara, dan sebagainya )berhak membuat peraturan Pidana, yaitu peraturan-peraturan yang mengandung ancaman-ancaman hukuman berupa suatu penderitaan terhada sipelanggar.
Tentu saja peraturan-peraturan pidana yang dibuat oleh Badan Legislatif dan Badan Eksekutif yang lebih rendah kedudukannya, tak boleh bertentangan dengan atau menyimpang dari peraturan-peraturan pidana dan Badan-badan Legislatif dan Kesekutif yang lebih tingi kedudukannya.
Di atas telah diterangkan, bahwa peraturan-peraturan pidana ini tersebar di mana-mana. tetapi pada umumnya kalau kita membicarakan tentang Hukum Pidana, maka yang dimaksukan ialah peraturan-peraturan pidana yang terkumpul dalam suatu kitab yaitu : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disingkat menjadi KUHP (Wetboek van strafrecht= WvS).
harusnya diperhatikan benar-benar, bahwa semua peraturan-peraturan pidana dibukukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kitab Undang-undang Hukum Pidana itu merupakan induk dari peraturan-peraturan pidana. KUHP memuat peraturan-peraturan pidana yang berlaku terhadap segenap penduduk dari seluruh Indonesia, karena ia dibuat oleh Badan Legislatif yang tertinggi dan sesuai dengan asas unifikasi hukum.
PENINJAUAN :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar