Pengertian hukum pidana
Hukum pidana itu ialah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatn-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan
Dari definisi tersebut di atas tadi dapatlah kita mengambil suatu kesimpulan, bahwa Hukum Pidana itu bukanlah suatu hukum yang mengandung norma-norma yang baru, melainkan hanya megatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hukum yang mengenai kepentingan umum.
Yang dimaaksud dengan kepentingan umum di sini ialah :
Penghayatan :
Ketertiban dan keamanan dalam masyarakat akan terpelihara, bilama tiap-tiap anggota masyarakat mentaati peraturan-peraturan (norma-norma) yang ada dalam masyarakat itu. Peraturan-peraturan itu dikeluarkan oleh suatu badan yang berkuasa dalam masyarakat itu yang disebut dengan pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar