Sabtu, 29 Desember 2012

Pengertian Hukum Pidana





Pengertian hukum pidana



                Hukum pidana itu ialah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatn-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan  hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan


                Dari definisi tersebut di atas tadi dapatlah kita mengambil suatu kesimpulan, bahwa Hukum Pidana itu bukanlah suatu hukum yang mengandung norma-norma yang baru, melainkan hanya megatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap  norma-norma hukum yang mengenai kepentingan umum.


      Yang dimaaksud dengan kepentingan umum di sini ialah :

1.       Badan dan peraturan perundangan Negara, seperti Negara, Lembaga-lembaga Negara, Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan sebagainya.

2.       Kepentingan hukum tiap manusia, yaitu : jiwa, raga?tub h, kemerdekaan, kehormatan, dan hak milik/harta benda.


Penghayatan :


  Ketertiban dan keamanan dalam masyarakat akan terpelihara, bilama tiap-tiap anggota masyarakat mentaati peraturan-peraturan (norma-norma) yang ada dalam masyarakat itu. Peraturan-peraturan itu dikeluarkan oleh suatu badan yang berkuasa dalam masyarakat itu yang disebut dengan pemerintah.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar