Kamis, 27 Desember 2012

CARA- CARA PENAFSIRAN HUKUM





berikut adalah cara-cara penfsiran hukum pada umumnya.......


·         Subyektif : Apabila ditafsirkan seperi yang membuat uandand-undang.

·         Obyektif : 1. Penafsiran lepas dari pendapat pembuat Undang- Undang

    dan sesuai dengan adat bahasa sehari-hari.

2. Penafsiran Luas dan Sempit.

Penafsiran secara luas adalah : apabila dalil yang ditafsirkan diberi pengertian yang seluas-luasnya.


Penafsiran sempit adalah : apabila dalil yang ditafsirkan diberi pengertian yang sempit.

Dilihat dari sumbernya penafsiran ada 3 yaitu : otentik,ilmiah,hakim.

Otentik : Penafsiran yang diberikan oleh pembuat Undang-Undang seperti

               dalam Undang-Undang tersebut.

Ilmiah  : Penafsiran yang didapat dalam buku-buku dan hasil karya para ahli.

Hakim : Penafsiran yang bersumber dari hakim atau peradilan yang hanya

              mengikat pihak bersangkutan yang berlaku bagi kasus-kasus

             tertentu.

Metode Penafsiran

·         Penafsiran gramatikal / tata bahasa :

Penafsiran menurut bahasa atau kata-kata.

·         Penafsiran Historis :

Meneliti sejarah daripada Undang – Undang yang bersangkutan .

·         Penafsiran  Sistematis :

Suatu penafsiran yang menghubungkan pasal yang satu dengan yang lain . Dalam suatu perundang-undangan yang bersangkutan / pada perundang-undangan hukum yang lainnya atau membaca penjelasan suatu perundang-undangan sehingga kita mengerti apa yang dimaksud.

·         Penafsiran Sosiologis :

Penafsiran yang disesuaikan dengan keadaan masyarakat agar penerapan hukum dapat sesuai dengan tujuannya yaitu kepastian hukum berdasarkan asas keadilan masyarakat.

·         Penafsiran Otentik :

Penafsiran secara resmi yang dilakukan oleh pembuat Undang- Undang itu sendiri atau oleh instansi yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Dan tidak boleh oleh siapapun dan pihak manapun.

·         Penafsiran Perbandingan :

Suatu penafsiran dengan membandingkan antara hukum lama dan hukum positif yang berlaku saat ini. Antara hukum Nasional dengan hukum asing dan hukum kolonial.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar