berikut adalah cara-cara penfsiran hukum pada umumnya.......
· Subyektif : Apabila ditafsirkan seperi yang membuat uandand-undang.
· Obyektif : 1. Penafsiran lepas dari pendapat pembuat Undang- Undang
dan sesuai dengan adat bahasa sehari-hari.
2. Penafsiran Luas dan Sempit.
Penafsiran secara luas adalah : apabila dalil yang ditafsirkan diberi pengertian yang seluas-luasnya.
Penafsiran sempit adalah : apabila dalil yang ditafsirkan diberi pengertian yang sempit.
Dilihat dari sumbernya penafsiran ada 3 yaitu : otentik,ilmiah,hakim.
Otentik : Penafsiran yang diberikan oleh pembuat Undang-Undang seperti
dalam Undang-Undang tersebut.
Ilmiah : Penafsiran yang didapat dalam buku-buku dan hasil karya para ahli.
Hakim : Penafsiran yang bersumber dari hakim atau peradilan yang hanya
mengikat pihak bersangkutan yang berlaku bagi kasus-kasus
tertentu.
Metode Penafsiran
· Penafsiran gramatikal / tata bahasa :
Penafsiran menurut bahasa atau kata-kata.
· Penafsiran Historis :
Meneliti sejarah daripada Undang – Undang yang bersangkutan .
· Penafsiran Sistematis :
Suatu penafsiran yang menghubungkan pasal yang satu dengan yang lain . Dalam suatu perundang-undangan yang bersangkutan / pada perundang-undangan hukum yang lainnya atau membaca penjelasan suatu perundang-undangan sehingga kita mengerti apa yang dimaksud.
· Penafsiran Sosiologis :
Penafsiran yang disesuaikan dengan keadaan masyarakat agar penerapan hukum dapat sesuai dengan tujuannya yaitu kepastian hukum berdasarkan asas keadilan masyarakat.
· Penafsiran Otentik :
Penafsiran secara resmi yang dilakukan oleh pembuat Undang- Undang itu sendiri atau oleh instansi yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Dan tidak boleh oleh siapapun dan pihak manapun.
· Penafsiran Perbandingan :
Suatu penafsiran dengan membandingkan antara hukum lama dan hukum positif yang berlaku saat ini. Antara hukum Nasional dengan hukum asing dan hukum kolonial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar