Minggu, 30 Desember 2012

Pembagian hukum Pidana





Pembagian hukum Pidana
  
     hukum pidana dapat dibagi sebagai berikut :

I. hukum pidana Objektif (Ius Punale)  yang dapat dibagi ke dalam :

   a. hukum pidana materiil

   b. hukum pidana formil (hukum acara Pidana)

II. hukum pidana Subjektif (Ius Puniendi)

III. Hukum pidana Umum

IV. hukum pidana Khusus, yang dapat dibagi lagi ke dalam :

   a. Hukum pidana militer

   b. Hukum pidana Pajak



PENJELASAN :

---> Hukum pidana Objektif (Ius Punale) ialah semua peraturan yang mengandung keharusan atau larangan, terhadap pelanggaran mana diancam dengan hukuman yang bersifat siksaan

       hukum pidana objektif dibagi dalam hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil :

     Hukum pidana Materiil ialah peraturan-peraturan  yang menegaskan :

I. perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum

II. siapa yang dapat dihukum

III. dengan hukuman apa menghukum seseorang

---> hukum pidana Materiil mengatur perumusan dari kejahatan dan pelanggaran serta syarat-syarat bila seseorang dapat dihukum

       hukum pidana materiil membedakan adanya :

          I. hukum pidana Umum
              ---> ialah hukum pidana yang berlaku terhadap setiap penduduk (berlaku terhadap siapa pun juga di seluruh Indonesia ) kecuali anggota ketententaraan

          ---> hukum pidana khusus ialah hukum Pidana yang berlaku khusus untuk orang-orang tertentu saja.

      misal :

    a. hukum pidana militer, berlaku hanya khusus untuk anggota militer dan mereka mereka yang di persamakan dengan militer
   
    b. hukum pidana pajak, berlaku khusus untuk perseroan dan mereka yang membayar pajak (wajb pajak)

---> hukum pidana formil ialah hukum yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana (merupakan pelaksanaan dari hukum Pidana Materiil)


---> hukum pidana Subjektif (Ius Puniendi), ialah hak Negara atau alat-alat untuk menghukum berdasarkan hukum pidana objektif. Pada hakikatnya hukum pidana Objektif itu membatasi hak Negara untuk menghukum. Hukum Pidana Subjektif ini bari ada, setelah ada peraturan-peraturan dari hukum Pidana Objektif terlebih dahulu.

      





KHUP yang berlaku sekarang bukan asli Ciptaan Indonesia


              

              KUHP yang berlaku sekarang bukan asli Indonesia-Kitab undang-undang Hukum Pidana yang berlaku sekarang ini bukanlah asli ciptaan Bangsa Indonesia. Kitab Undang-undang Hukum Pidana ini lahir dan telah mulai berlaku sejak I Januari I9I8. Jadi di buat pada zaman Hindia Belanda dahulu. 

 Berdasarkan pasal II aturan peralihan dari UUD I945, pasal I92 Konstitusi RIS I949. pasal I45 UUDS I950 , maka sampai kini masih diberlakukan KUHP yang lahir pada I januari I9I8 itu. Tetapi isinya dan jiwanya telah banyak diubah diganti , sehingga telah sesuai dengan keperluan dan keadaan nasional dewasa ini.


         Perubahan yang penting dari KUHP ciptaan Hindia Belanda itu diadakan dengan Undang-Undang No. I Tahun I646. Dengan KUHP itu maka mulai I januari I9I8 berlakulah satu macam hukum pidana untuk seluruh golongan penduduk Indonesia (unifikasi Hukum Pidana).


          sebelum tanggal I january I9I8 di tanah air kita ini berlaku dua KUHP yaitu :

a. satu untuk golongan Indonesia (mulai I january I873)

b. satu untuk golongan EROPA (mulai I I867)

           KUHP untuk golongan Indonesia (I873) adalah turunan daru KUHP untuk golongan Eropa (I867). Dan KUHP untuk golongan Eropa ini adalah pula satu turunan dari Code Penal, yaitu hukum Pidana di  Perancis di zaman NAPOLEON pada tahun I8II.
          

Sejarah Hukum Pidana di Indonesia



Sejarah hukum Pidana di Indonesia-Hukum pidana yang berlaku sekarang ini ialah hukum yang tertulis dan yang telah dikodofikasikan (dibukukan)


  Peraturan-peraturan HukumPidana ini tersebar di mana-mana sebab tiap-tiap Badan Legislatif dan tiap-tiap oang yang diserahi tugas untuk menjalankanundang-undang (Presiden, Menteri, Kepala Daerah, Komandan Tentara, dan sebagainya )berhak membuat peraturan Pidana, yaitu peraturan-peraturan yang mengandung ancaman-ancaman hukuman berupa suatu penderitaan terhada sipelanggar.

        Tentu saja peraturan-peraturan pidana yang dibuat oleh Badan Legislatif dan Badan Eksekutif yang lebih rendah kedudukannya, tak boleh bertentangan dengan atau menyimpang dari peraturan-peraturan pidana dan Badan-badan Legislatif dan Kesekutif yang lebih tingi kedudukannya.

       Di atas telah diterangkan, bahwa peraturan-peraturan pidana ini tersebar di mana-mana. tetapi pada umumnya kalau kita membicarakan tentang Hukum Pidana, maka yang  dimaksukan ialah peraturan-peraturan pidana yang terkumpul dalam suatu kitab yaitu : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disingkat menjadi KUHP (Wetboek van strafrecht= WvS).
   
      harusnya diperhatikan benar-benar, bahwa semua peraturan-peraturan pidana dibukukan dalam Kitab Undang-undang Hukum  Pidana. Kitab Undang-undang Hukum Pidana itu merupakan induk dari peraturan-peraturan pidana. KUHP memuat peraturan-peraturan pidana yang berlaku terhadap segenap penduduk dari seluruh Indonesia, karena ia dibuat oleh Badan Legislatif yang tertinggi dan sesuai dengan asas unifikasi hukum.
       
    PENINJAUAN :
      
     KUHP ialah kitab peraturan pidana yang diapakai sehari-hari. Bagi kita cukuplah dengan mempelajari KUHP itu untuk sekedar mengetahui seluk beluknya Hukum Pidana kita. Sebelum kita mutlak meninjau isi KUHP, kita perlu terlebih dahulu mengetahui isinya......
 

Sabtu, 29 Desember 2012

Macam-macam jenis hukuman pidana

Jenis- jenis hukum pidana (pasal 10 KUHP) 

    Dalam hukum pidana, paksaan (hukum) itu disertai suatu siksaan atau penderitaan yang berupa hukuman. Hukuman itu bermacam-macam jenisnya. Menurut pasal 10 hukuman atau pidana terdiri atas :
1.    Pidana pokok :

        I.    Pidana mati,
      II.    Pidana penjara,

              a.    Pidana seumur hidup 

                 b.    Pidana penjara selama waktu tertentu ( setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang- kurangnya 1    tahun)

           c.    Pidana kurungan, (sekurang-kurangnya 1 hari dan setinggi tingginya 1 tahun)

          d.    Pidana denda

         e.    Pidana tutupan

2.    Pidana tambahan :

           I.    Pencabutan hak-hak tertentu

         II.    Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu

         III.    Pengumuman keputtusan hakim

Hukuman ini lah telah dipandang perlu agar kepentingan umum dapat lebih terjamin keselamatannnya


Cara Pelaksanaan hukum Pidana dengan hukum Perdata

Cara pelaksanaan dari hukum pidana dengan hukum Perdata       

    Mengenai pelanggaran terhadap kepentingan hukum tiap manusia mungkin timbul pertanyaan, apakah hal-hal itu bukanlah mengenai kepentingan  perseorangan yang sudah diatur dalam Hukum Perdata ??

    Hukum pidana itu tidak membuat peraturan-peraturan yang baru, melainkan mengambil dari peraturan-peraturan hukum yang lain yang bersifat kepentingan umum. Memang sebenarnya peraturan-peraturan tentang jiwa, gara, milik dan sebagainya, dari tiap orang itu termasuk rana Hukum Perdata. Namun hal pembunuhan, pencurian, dan sebagainya antara orang-orang biasa, semata-semata diurus oleh Pengadilan Pidana

    Kita sudah tau bahwa Pengadilan Perdata baru bertindak kalau sudah ada pengaduan (klacht) dari pihak yang menjadi korban. Orang itulah sendiri yang harus mengurus perkranya ke dan di muka pengadilan.

    Sedangakan dalam hukum pidana yang bertidak dan Yng mengurus perkara di muka Pengadilan Pidana, bukanlah pihak korban sendiri melainkan laat-alat kekuasaan Negara seperti polisi, jaksa dan hakim.

    Oleh karena dalam kenyataan, bahwa orang-orang yang diserang kepentingan hukumnya itu malu-malu, segan atau takut mengurus sendiri perkaranya ke muka Pengadilan Perdata, maka mudah dapat dimengerti, bahwa banyak perkara yang tidak sampai ke pengadilan sehingga merajalela pelanggaran atas kepentingan hukum orang.

    Keadaan demikian itu tentu tidak membawa ketertiban dan keamanan dalam masyarakat, berhubung dengan hal itu, dan juga terdorong oleh perubahan zaman yang mennganggap tiap-tiap orang adalah anggota masyarakat, maka sekarang tiap-tiap serangan atas kepentingan hukum perseorangan dipandang juga sebagai serangan terhadap masyarakat.

      Dan karena masyarakat yang tertinggi itu adalah Negara, maka negaralah dengan perantara polisi, jaksa, dan hakim yang bertindak mengurus tiap-tiap warganya yang diserang kepentingan hukumnya. Jadi di samping hal pelanggaran atas kepentingan hukumm tiap orang itu adalah urusan Hukum perdata, sekarang hal itu juga termasuk urusan Hukum Pidana. Semisal pembunuhan,pencurian, penculikan dan sebagainya, telah menjadi kepentingan umum pula.



   

Perbedaan antara pelanggaran dan kejahatan

Perbedaan antara Pelanggara dan kejahatan

Antara pelanggaran dan kejahatan terdapat perbedaan sebagai berikut :

  1. Pelanggaran ialah mengenai hal-hal kecil atau ringan, yang si ancam dengan hukuman denda, misalnya : sopir mobil yang tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) , dan lain - lain

     
  2. kejahatan ialah mengenai soal-soal yang besar , seperti : pembunuhan, penganiayaan, penghinaan, pencurian, dan sebagainya . Contoh pelanggaran kejahatan terhadap kepentingan umum berkenaan dengan :


    • Badan / peraturan perundangan Negara, misalnya pemberontakan, penghinaan, tidak mebayar pajak, melawan pegawai negeri yang sedang menjalankan tugasnya :
    • Kepentingan hukum tiap manusia :

      • Terhadap jiwa : pembunuhan
      • Terhadap tubuh : penganiayaan
      • Terhadap kemerdekaan : penculikan
      • Terhadap kehormatan : penghinaan

Pengertian Hukum Pidana





Pengertian hukum pidana



                Hukum pidana itu ialah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatn-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan  hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan


                Dari definisi tersebut di atas tadi dapatlah kita mengambil suatu kesimpulan, bahwa Hukum Pidana itu bukanlah suatu hukum yang mengandung norma-norma yang baru, melainkan hanya megatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap  norma-norma hukum yang mengenai kepentingan umum.


      Yang dimaaksud dengan kepentingan umum di sini ialah :

1.       Badan dan peraturan perundangan Negara, seperti Negara, Lembaga-lembaga Negara, Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan sebagainya.

2.       Kepentingan hukum tiap manusia, yaitu : jiwa, raga?tub h, kemerdekaan, kehormatan, dan hak milik/harta benda.


Penghayatan :


  Ketertiban dan keamanan dalam masyarakat akan terpelihara, bilama tiap-tiap anggota masyarakat mentaati peraturan-peraturan (norma-norma) yang ada dalam masyarakat itu. Peraturan-peraturan itu dikeluarkan oleh suatu badan yang berkuasa dalam masyarakat itu yang disebut dengan pemerintah.






Kamis, 27 Desember 2012

Sumber- Sumber Hukum



            SUMBER- SUMBER HUKUM



 Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan itu dilangar akan menimbulkan saknsi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.



Macam-macam Sumber Hukum :


1. Algra : Sumber hukum dibagi dua macam yaitu formil dan materil.


Sumber hukum materil : tempat darimana materi hukum itu di ambil,faktor

                                        Pembentukan hukum



Sumber hukum formil : Tempat/ sumber dariman suatu peraturan

                                       memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan

                                       dengan menyebabkan peraturan itu berlaku secara

                                       formal.

2. Van Apeldorn membedakan 4 macam sumber hukum : Historis, Sosiologis, Filosofis, Dan Formil.


* Historis : Tempat menemukan hukumnya dalam sejarah.


*Sosiologis : Faktor –faktor yang menentukan isi hukum positif.


* Filosofis   :  1.  Sumber isi hukum ada 3 pandangan  : 1. menurut Teoritis,

                        Menurut Pandangan Kodrat, Mazhab Historis.

                        2. Sumber Kekuatan Mengikat hukum.


* Formil :   Sumber hukum yang dilihat dari cara terjadinya hukum positif

                   merupakan  fakta yang menimbulakan hukum yang berlaku

                   yang mengikat hakim dan penduduk.


3. Achmad Sanusi

Hukum terbagi 2 kelompok yaitu : Normal dan Abnormal

Normal : yang langsung atas pengakuan Undang –Undang

Abnormal : Proklamasi, Kudeta, Revolusi.



Undang – Undang

Undang –undang adalah         : Suatu peraturan negara yang mempunyai
                                                        kekuatan  hukum yang mengikat diadakan dan

                                                              dipelihara  oleh penguasa negara.

Undang undang adalah produk daripada pembentukan Undang- Undang yang terdiri dari Presisen dan DPR. Sistem pembuatan Undang-Undang yaitu sistem umum dan sistem lengkap. Sistem Umum adalah sistem penyusunan daripada Undang-Undang dengan mengisi pokok-pokoknya saja. Sistem lengkap adalah Undand- Undang oleh pembuatnya diisi oleh pasal yang lengkap, terperinci, jelas dan lebih banyak mengarah ke hukum dalam bentuk kodifikasi.


Undang- Undang dalam arti Formil dan Materil :


Dalam arti Formil :

Keputusan penguasa yang diberi nama Undang- Undang / UU yang dilihat dari segi bentuknya. Undang-Undangnya ini dibuat serta dikeluarkan oleh Badan Perundang-undangan yang berwenang dan dari segi bentuknya dapat disebut undang-undang.


Dalam arti Materil :

·         Penetapan yang diikuti penetapan kaidah hukum yang disebutkan dengan tegas.

·         Semua peraturan perundangan bersifat mengatur/ berlaku untuk umum.

·         Keputusan penguasa yang dilihat dari segi isi mempunyai kekuatan mengikat untuk umum.



Hukum kebiasaan



Kebiasaan adalah:

Tindakan menurut pola tingkah laku yang tetap, lazim, normal, /adat dalam masyarakat atau pergaulan hidup tertentu.


Kebiasaan juga dapat diartikan :

Suatu perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang mengenai hal tingkah laku kebiasaan yang diterima oleh suatu masyarakat yang selalu dilakukan oleh orang lain sedemikian rupa sehingga masyarakat beranggapan bahwa memang harus berlaku demikian.



Syarat timbulnya Kebiasaan :

1. Syarat materil : Adanya perbuatan tingkah laku, yang dilakukan

                             berulang- ulang di dalam masyarakat tertentu.


2. Syarat Intelektual : Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang

                                   bersangkutan.


3. Adanya akibat hukum bila hukum itu dilanggar.

Hukum Kebiasaan adalah :


Himpunan kaidah-kaidah yang biarpun tidak ditentukan oleh badan-badan perundand-undangan dalam kenyataannya ditaati juga. Karena orang sanggup menerima kaidah-kaidah itu sebagai hukum dan ternyata kaidah-kaidah tersebut dipertahankan oleh penguasa-penguasa masyarakat yang tidak termasuk hubungan badan-badan perundang-undangan.


Supaya hukum kebiasaan ditaati ada 2 syarat yaitu  :

1. Suatu perbuatan yang tetap dilakukan orang.

2. Keyakinan bahwa perbuatan itu harus dilakukan karena telah merupakan kewajiban.





Kelemahan Hukum kebiasaan :

    1. Bahwa hukum kebiasaan mempunyai kelemahan yatu  bersifat tidak tertulis oleh karenanya tidak dapat dirumuskan secara dan pada umumnya sukar menggantinya.
    2. Tidak menjamin kepastian hukum dan sering menyulitkan beracara karena bentuk kebiasaan mempunyai sifat beraneka ragam.

Persamaan Undang- Undang dan Hukum Kebiasaan adalah :

v  Kedua-duanya merupakan penegasan pandangan hukum yang terdapat dalam masyarakat.

v  Kedua-duanya perumusan kesadaran hukum suatu bangsa


Sedangkan Perbedaan Undang-Undang dan Hukum adalah :

v  Undang –Undang keputusan pemerintah yang dibebankan kepada orang,subyek hukum. Sedangkan kebiasaan merupakan peraturan yang timbul dari pergaulan.

v  Undang-Undang lebih menjamin kepastian hukum daripada kebiasaan. Sedangkan kebiasaan hanya sebagai pelengkap.