Kamis, 27 Desember 2012

CARA- CARA PENAFSIRAN HUKUM





berikut adalah cara-cara penfsiran hukum pada umumnya.......


·         Subyektif : Apabila ditafsirkan seperi yang membuat uandand-undang.

·         Obyektif : 1. Penafsiran lepas dari pendapat pembuat Undang- Undang

    dan sesuai dengan adat bahasa sehari-hari.

2. Penafsiran Luas dan Sempit.

Penafsiran secara luas adalah : apabila dalil yang ditafsirkan diberi pengertian yang seluas-luasnya.


Penafsiran sempit adalah : apabila dalil yang ditafsirkan diberi pengertian yang sempit.

Dilihat dari sumbernya penafsiran ada 3 yaitu : otentik,ilmiah,hakim.

Otentik : Penafsiran yang diberikan oleh pembuat Undang-Undang seperti

               dalam Undang-Undang tersebut.

Ilmiah  : Penafsiran yang didapat dalam buku-buku dan hasil karya para ahli.

Hakim : Penafsiran yang bersumber dari hakim atau peradilan yang hanya

              mengikat pihak bersangkutan yang berlaku bagi kasus-kasus

             tertentu.

Metode Penafsiran

·         Penafsiran gramatikal / tata bahasa :

Penafsiran menurut bahasa atau kata-kata.

·         Penafsiran Historis :

Meneliti sejarah daripada Undang – Undang yang bersangkutan .

·         Penafsiran  Sistematis :

Suatu penafsiran yang menghubungkan pasal yang satu dengan yang lain . Dalam suatu perundang-undangan yang bersangkutan / pada perundang-undangan hukum yang lainnya atau membaca penjelasan suatu perundang-undangan sehingga kita mengerti apa yang dimaksud.

·         Penafsiran Sosiologis :

Penafsiran yang disesuaikan dengan keadaan masyarakat agar penerapan hukum dapat sesuai dengan tujuannya yaitu kepastian hukum berdasarkan asas keadilan masyarakat.

·         Penafsiran Otentik :

Penafsiran secara resmi yang dilakukan oleh pembuat Undang- Undang itu sendiri atau oleh instansi yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Dan tidak boleh oleh siapapun dan pihak manapun.

·         Penafsiran Perbandingan :

Suatu penafsiran dengan membandingkan antara hukum lama dan hukum positif yang berlaku saat ini. Antara hukum Nasional dengan hukum asing dan hukum kolonial.
 

Kodifikasi hukum dan perkembangannya



Pengertian Kodifikasi hukum adalah  : pembukuan hukum dalam suatu himpunan Undang-Undang dalam materi yang sama.

Tujuan kodifikasi hukum adalah agar didapat suatu rechtseenheid ( kesatuan hukum ) dan suatu rechts-zakerheid ( kepastian hukum).               

              

Aliran –aliran Hukum

Sebagai akibat kemajuan dan perkembangan masyarakat maka timbullah aliran –aliran hukum sebagai berikut:
 

1. Aliran Freie Rechtslehre.

Ajaran ini timbul pada tahun  1840, karena Ajaran Legisme dianggap tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Aliran Legisme berpandangan bahwa satu-satunya sumber hukum adalah Undang-Undang dan di luar Undang- Undang tidak ada hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi.




Menurut paham Freie Rechtslehre atau hukum bebas menyatakan bahwa hukum tumbuh didalam  masyarakat dan diciptakan oleh masyarakat berupa kebiasaan dalam kehidupan dan hukum alam ( kodrat) yang sudah merupakan tradisi sejak dahulu, baik yang diajarkan oleh agama maupun yang merupakan adat istiadat.

Selanjutnya aliran Freie Rechtslehre berkembang menjadi dua aliran yaitu :

  1. Aliran hukum bebas sosiologis, yang berpendapat bahwa hukum bebas itu adalah kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat dan berkembang secara sosiologis.
  2. Aliran hukum bebas natuurrechtelijk yang berpendapat bahwa hukum bebas adalah hukum alam.

  1.  Aliran Rechtsvinding ( Penemuan hukum )

Aliran ini bertolak belakang dengan aliran hukum bebas, kalu aliran hukum bebas bertolak pada hukum di luar Undang- Undang, maka aliran Rechtsvinding mempergunakan Undang-Undang dan Hukum di luar undang-undang. Dalam pemutusan perkara mula-mula hakim berpegang pada Undand-Undang dan apabila ia tidak menemukan hukumnya, maka ia harus menciptakan hukum sendiri dengan berbagai cara seperti mengadakan interpretasi ( penafsiran terhadap Undang- Undang ) dan melakukan konstruksi hukum apabila ada kekosongan hukum.

Menurut aliran Rechtsvinding , hukum terbentuk dengan beberapa cara  :

    1. Karena Wetgeving ( pembentukan Undang-Undang )
    2. Karena administrasi ( tata usaha negara )
    3. Karena peradilan rechtsspraak atau peradilan
    4. Karena kebiasaan/ tradisi yang sudah mengikat masyarakat.
    5. Karena ilmu ( wetenschap)



3. Aliran Legisme

Aliran berpendapat bahwa :

  1. Satu-satunya aliran hukum adalah Undang-Undang
  2. Di Luar Undang-Undang tidak ada hukum

Dalam aliran Legisme ini hakim hanya didasarkan pada Undang – Undang saja.

Aliran yang berlaku di Indonesia, Indonesia mempergunakan Rechtsvinding. Hal ini berarti bahwa hakim dalam memutuskan perkara berpegang pada Undang- Undang dan hukum lainnya yang berlaku di dalam masyarakat. Apabila ada perkara , hakim melakukan tindakan sebagai berikut :

  1. Ia menempatkan perkara dalam proporsi yang sebenarnya.
  2. Kemudian ia melihat pada Undang- Undang :

-          Apabila UU menyebutnya, maka perkara diadili menurut Undang-Undang.

-          Apabila UU kurang jelas, ia mengadakan penafsiran.

-          Apabila ada ruangan-ruangan kosong, hakim mengadakan konstruksi hukum, rechtsverfijning atau argumentum a contrario.

  1. Hakim juga melihat jurisprodensi,hk. Agama , adat yang berlaku.




    Rabu, 26 Desember 2012

    ALASAN TAAT PADA HUKUM


    Utrecht mengatakan  bahwa pada umumnya orang mentaati hukum karena bermacam-macam sebab yaitu :

    a. Karena orang merasakan bahwa peraturan-peraturan itu dirasakan sebagai    

        hukum.

    b. Supaya ada rasa ketentraman.

    c. Karena masyarakat menghendakinya.

    d. Karena adanya paksaan ( sanksi ) sosial.






    Beberapa teori dan aliran yang menyebabkan hukum ditaati orang :

    a. Mazhab Hukum Alam atau Hukum Kodrat

    Mazhab hukum Alam adalah suatu aliran yang menelaah hukum dengan bertitik tolak dari keadilan yang mutlak artinya bahwa keadilan tidak boleh digangggu.

    Hukum Alam adalah hukum yang memiliki sifat-sifat sebagai berikut :

    1.      Terlepas dari kehendak manusia, atau tidak bergantung pada pandangan manusia.

    2.      Berlaku tidak mengenal batas waktu, artinya berlaku kapan saja.

    3.      Bersifat universal artinya berlaku bagi semua orang.

    4.      Berlaku di semua tempat atau berlaku dimana saja tidak mengenal batas tempat.

    5.      Bersifat jelas bagi manusia.



    Adapun ajaran hukum alam ini meliputi :

    1. Ajaran hukum alam Aristoteles.

    Aristoteles menyatakan bahwa ada dua macam hukum yaitu : Hukum yang berlaku karena penetapan penguasa negara dan  Hukum yang tidak tergantung dari pandangan manusia. Hukum yang kedua ini adalah hukum alam yaitu hukum yang tidak tergantung dari pandangan manusia akan tetapi berlaku untuk semua manusia, kapan saja dan dimanapun dia berada.





    2. Ajaran hukum alam Thomas Aquino

    Thomas Aquino berpandangan bahwa alam itu ada ,yaitu dalam hukum abadi yang merupakan rasio Ketuhanan ( Lex Aeterna ) yang menguasai seluruh dunia sebagai dasar atau landasan bagi timbulnya segala undang-undang atau berbagai peraturan hukum lainnya dan memberikan kekuatan mengikat pada masing-masing peraturan hukum tersebut.



    3. Ajaran hukum alam Hugo de Groot ( Grotius)

    Hugo de Groot berpendapat bahwa hukum alam bersumber dari akal manusia. Hukum kodrat adalah pembawaan dari setiap manusia dan merupakan hasil perimbangan dari akal manusia itu sendiri, karena dengan menggunakan akalnya manusia dapat memahami apa yang adil dan apa yang tidak adil, mana yang jujur dan mana yang tidak jujur.

    b. Mazhab Sejarah

    Mazhab sejarah dipelopori oleh Friedrich Carl von Savigny.

    Mazhab ini merupakan reaksi terhadap para pemuja hukam alam atau hukum kodrat yang berpendapat bahwa hukum alam itu bersifat rasionalistis dan berlaku bagi segala bangsa, untuk semua tempat dan waktu.Mazhab sejarah berpendapat bahwa tiap-tiap hukum itu ditentukan secara historis, selalu berubah menurut waktu dan tempat.

    c. Teori Theokrasi

    Teori ini menganggap bahwa hukum itu kemauan Tuhan.

    Dasar kekuatan hukum dari teori ini adalah kepercayaan kepada Tuhan.



    d. Teori Kedaulatan Rakyat ( Perjanjian Masyarakat )

    Pada zaman Renaissance timbul teori yang mengajarkan bahwa dasar hukum itu adalah “ akal atau rasio “ manusia ( aliran Rasionalisme rakyat ). Menurut aliran Rasionalisme ini bahwa Raja dan penguasa negara lainnya memperoleh kekuasaanya itu bukanlah dari Tuhan , tetapi dari rakyatnya.

    e. Teori Kedaulatan Negara

    Teori ini timbul pada abad 19 pada waktu memuncaknya ilmu pengetahuan alam. Teori ini menentang teori perjanjian masyarakat. Menurut teori ini :

    1. Hukum adalah kehendak negara.
    2. Hukum ditaati orang karena negara menghendakinya.

    f. Teori kedaulatan hukum

    Teori  ini merupakan penentang teori kedaulatan negara, teori ini berpendapat :

    1. Hukum berasal dari perasan hukum yang ada pada sebagian besar anggota masyarakat.
    2. Hukum mewujudkan perasaan hukum sebagian besar anggota masyarakat.
    3. Oleh karena itu hukum ditaati oleh anggota masyarakat.


    ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK

     Keberadaan  asas-asas   umum  pemerintahan  yang  layak  di  Indonesia (selanjutnya     disingkat   AAUPL)      ini  belum   diakui  secara    yuridis  formal sehingga belum memiliki kekuatan hukum formal. Ketika pembahasan RUU No. 5 Tahun 1986 di DPR, fraksi ABRI mengusulkan agar azas-azas tersebut dimasukan       sebagai    salah    satu   alasan    gugatan     terhadap    keputusan badan/pejabat   tata usaha   negara,   akan   tetapi   usulan   ini   tidak   diterima   oleh pemerintah     dengan    alasan   yang  dikemukakan     oleh   Ismail  Saleh,   selaku Menteri Kehakiman waktu itu yang mewakili pemerintah.



    1.      ASAS KEPASTIAN HUKUM.

                         Asas     kepastian    hukum      mempunyai       dua   aspek,    yang    satu   lebih bersifat hukum   material,   yang   lain   bersifat   formal.   Aspek   hukum   material terkait erat dengan asas kepercayaan. Dalam banyak keadaan asas kepastian hukum    menghalangi     badan    pemerintahan       untuk    menarik     kembali    suatu keputusan atau mengubahnya untuk  kerugian   yang berkepentingan. Dengan kata    lain,  asas   ini menghendaki       dihormatinya      hak   yang    telah  diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan pemerintah,   meskipun keputusan itu salah.   Jadi   demi   kepastian  hukum,   setiap   keputusan   yang   dikeluarkan   oleh pemerintah tidak untuk dicabut kembali. Adapun aspek yang bersifat formal dari    asas    kepastian     hukum      membawa        serta    bahwa      ketetapan     yang memberatkan        dan   ketentuan     yang    terkait  pada    ketetapan-ketetapan       yang menguntungkan,   harus disusun dengan  kata-kata yang jelas.  Asas kepastian hukum memberi hak kepada yang berkepentingan untuk mengetahui dengan tepat    apa   yang   dikehendaki      dari  padanya.    Unsur    ini  memegang       peran misalnya   pada   pemberian   kuasa   surat-surat   perintah   secara   tepat   dan   tidak mungkin adanya berbagai tafsiran yang dituju harus dapat terlihat, kewajiban- kewajiban apa yang dibebankan kepadanya.


    2.      ASAS KESEIMBANGAN.

    Asas ini menghendaki adanya keseimbangan antara hukuman jabatan dan   kelalaian   atau   kealpaan   seorang   pegawai.   Asas   ini   menghendaki   pula adanya   kriteria yang  jelas   mengenai  jenis-jenis atau kualifikasi pelanggaran atau    kealpaan     yang    dilakukan     oleh  seseorang      sehingga     memudahkan penerapannya   dalam   setiap   kasus   yang   ada   dan   seiring   dengan   persamaan perlakuan      serta    sejalan   dengan      kepastian    hukum.      Artinya     terhadap pelanggaran  atau   kealpaan  serupa   yang   dilakukan   oleh   orang   yang  berbeda akan dikenakan sanksi yang sama, sesuai dengan kriteria yang ada.
              Di   Indonesia   asas   keseimbangan   ini   terdapat   contoh   dalam   hukum positif   yang    berisi   kriteria  pelanggaran     dan   penerapan     sanksinya     yaitu sebagaimana terdapat dalam Pasal 6 PP No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai. Dalam pasal tersebut ditentukan sebagai berikut : 

    1.   Hukum disiplin ringan berupa;
         a.   Tegoran Lisan
         b.   Tegoran Tertulis
         c.   Pernyataan tidak puas secara tertulis. 

    2.   Hukuman disiplin sedang berupa; 

         a.   Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama satu tahun
         b.   Penurunan gaji yang besarnya satu kali kenaikan gaji berkala untuk
              paling lama satu tahun
         c.   Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun. 

    3.   Hukuman disiplin berat berupa; 

         a.   Penurunan   pangkat   yang   setingkat   lebih   rendah   untuk   paling   lama
              satu tahun
         b.   Pembebasan dari jabatan
         c.   Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

    3.      ASAS KESAMAAN DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN.

    Asas   ini   menghendaki   agar   badan   pemerintah   mengambil   tindakan yang   sama   (dalam   arti   yang   bertentangan)   atas   kasus-kasus   yang   faktanya sama.     Meskipun     demikian,     agaknya     sukar   ditemukan     adanya    kesamaan mutlak   dalam   dua   atau   lebih   kasus,   oleh   karena   itu   menurut   Philipus   M. Hadjon, asas ini memaksa pemerintah untuk menjalankan kebijaksanan. Bila pemerintah      dihadapkan    pada    tugas   baru   yang   dalam    rangka   itu  harus mengambil   banyak    sekali  KTUN,     maka    pemerintah     memerlukan     aturan- aturan   atau   pedoman-pedoman.   Bila   pemerintah   sendiri   menyusun   aturan- aturan    (pedoman-pedoman)         itu  untuk   memberi     arah   pada   pelaksanaan wewenang       bebasnya,    maka   itu disebut    aturan-aturan   kebijaksanaan.     Jadi tujuan    aturan aturan    kebijaksanaan     ialah  menunjukkan      perwujudan      asas perlakuan yang sama atau asas persamaan yang berlaku bagi setiap orang.

    4.      ASAS BERTINDAK CERMAT ATAU ASAS KECERMATAN.

    Asas    kecermatan   mensyaratkan   agar      badan   pemerintahan   sebelum mengambil   keputusan,   meneliti   semua   fakta   yang   relevan   dan   memuaskan pula   semua   kepentingan   yang   relevan   dalam   pertimbangannya.   Bila   fakta- fakta    penting   kurang    teliti,  itu  berarti  tidak  cermat.   Asas   kecermatan membawa       serta,   bahwa    badan    pemerintah    tidak   boleh   dengan     mudah menyimpangi nasehat yang diberikan apalagi bila dalam panitia penasihat itu duduk   ahli-ahli   dalam  bidang   tertentu.   Penyimpangan   memang   dibolehkan, tetapi   mengharuskan      pemberian    alasan   yang   tepat  dan   kecermatan     yang tinggi.


    5.      ASAS MOTIVASI UNTUK SETIAP KEPUTUSAN.

    Asas      ini   menghendaki        agar    setiap   keputusan      badan-badan pemerintah harus mempunyai          motivasi atau alasan yang cukup sebagai dasar ini  harus    benar    dan   jelas,  sehingga     pihak   administrable     memperolah pengertian yang cukup jelas atas keputusan yang ditujukan kepadanya.  Asas pemberian  hal ini dapat dibedakan dalam tiga sub varian berikut ini: 

    a.   Syarat bahwa suatu ketetapan harus diberi alasan 

             Pemerintah       harus    dapat   memberikan       alasan   mengapa      ia  telah mengambil suatu ketetapan tertentu. Yang berkepentingan berhak mengetahui alasan-alasannya. Bila suatu ketetapan merugikan satu orang atau lebih yang berkepentingan, pemerintah yang baik mensyaratkan bahwa pemberian alasan sedapat     mungkin     segera    diumumkan       atau   diberitahukan     bersama-sama dengan   ketetapan.     Agar   perlindungan   hukum   administrasi   dapat   berfungsi dengan baik, hak memperoleh alasan-alasan dari suatu ketetapan ini penting sekali. Sebab yang berkepentingan tidak  dapat menyusun argumentasi   yang baik   dalam     permohonan      banding    atau   surat  keberatannya,     bila  ia  tidak mengetahui       dasar-dasar    apa   yang    akan    dipakai   untuk    ketetapan    yang merugikan   dirinya.   Juga   bagi   hakim  tersedianya   dasar-dasar   ini   merupakan keharusan, karena sukar untuk menilai          isi dari ketetapan yang diambil, tanpa memiliki argumentasi. 

    b.   Ketetapan harus memiliki dasar fakta yang teguh 

             Fakta     yang   menjadi    titik  tolak  dari  ketetapan    harus   benar.   Bila ternyata   bahwa   fakta-fakta   pokok  berbeda   dari  apa   yang   dikemukakan  atau diterima   oleh   badan   pemerintah,   maka   dasar   fakta   yang   teguh   dari   alasan- alasan tidak ada. Dalam hal ini biasanya terdapat cacat dalam kecermatan.

    c.   Pemberian alasan harus cukup            dapat mendukung 

             Pemberian       alasan    di  samping      harus   masuk     akal   juga    secara keseluruhan     harus sesuai dan memiliki kekuatan yang menyakinkan. Karena pada    umumnya       hampir    semua    yang   cacat   dalam    suatu   ketetapan   dapat dikembalikan       pada   cacat  dalam    pemberian     alasan.  Begitu    pula  keadaan- keadaan interprestasi Undang-undang yang keliru kadang kala dikembalikan pada    cacat   dalam   pemberian   alasan   dari   pada   bertentangan   dengan   suatu peraturan     yang   keliru   atau   suatu   aturan   kebijaksanaan,     mengarah     pada kesimpulan adanya pemberian alasan yang cacat.

    6.      ASAS TIDAK MENCAMPURADUKAN KEWENANGAN.

    Kewenangan         pemerintah      secara    umum       mencakup      tiga   hal; 

    Kewenangan         dari  segi   material,   kewenangan        dari  segi    wilayah,   dan kewenangan        dari   segi   waktu.     Seorang     pejabat    pemerintah     memiliki wewenang yang sudah ditentukan dalam aturan               perudang-undagan baik dari segi material, wilayah maupun waktu. Aspek-aspek wewenang ini tidak dapat di   jalankan    melebihi   apa   yang   sudah    ditentukan    dalam    peraturan   yang berlaku. Artinya asas tidak mencampuradukan kewenangan ini menghendaki agar pejabat pemerintah tidak menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain selain yang telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku atau menggunakan wewenang yang melampaui batas.

    7.      ASAS PERMAINAN YANG LAYAK (FAIR PLAY).

    Asas ini penting dalam peradilan administrasi negara karena terdapat perbedaan      kedudukan     antara   pihak   penggugat     dengan    tergugat.   Pejabat selaku     pihak   tergugat    secara   politis  memiliki     kedudukan     lebih   tinggi dibanding      dengan    kedudukan      penggugat.    Selaku    pihak    yang   memiliki kedudukan yang lebih tinggi, tergugat akan lebih sukar mengakui kekeliruan atau    kesalahan     yang dilakukannya       karena    hal   ini  berkaitan     dengan kredibilitas dan harga diri dari pejabat negara yang bersangkutan.

    8.      ASAS KEADILAN DAN KEWAJARAN.

    Asas     ini   menghendaki       setiap   tindakan     badan    atau    pejabat administrasi    negara   selalu  memperhatikan   aspek      keadilan   dan   kewajaran. Asas keadilan  menuntut tindakan secara proporsional, sesuai, seimbang  dan selaras dengan hak setiap orang. Karena itu, setiap pejabat pemerintah dalam melakukan      tindakannya     harus  selalu   memperhatikan      aspek   keadilan   ini. Sedangkan asas kewajaran menekan agar aktifitas pemerintah memperhatikan nilai-nilai  yang   berlaku  di  masyarakat,    baik   itu   berkaitan   dengan   agama, moral, adat istiadat, maupun nilai-nilai lainnya.


    9.      ASAS      KEPERCAYAAN            DAN     MENANGGAPI           PENGHARAPAN   YANG WAJAR.


                 Asas    ini  menghendaki     agar   setiap  tindakan   yang   dilakukan    oleh pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan bagi negara. Oleh karena itu aparat pemerintah harus memperhatikan asas ini sehingga jika suatu harapan sudah berlanjut diberikan kepada warga negara tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi pemerintah. Menurut Indroharto : asas ini muncul karena dua sebab; 

    -   pertama,     harapan-harapan      dapat   terjadi  dengan   perundang-undangan,    perundang-undangan semu, dengan garis tetap keputusan-keputusan yang    sama     tapi   detik   itu  tetap   secara   konsisten    dilakukan     penguasa,    penerangan      dan   penjelasan-penjelasa  yang   telah   diberikan  oleh    penguasa       yang     bersangkutan,       kesanggupan-kesanggupan   yang    dikeluarkan, beschikking yang sebelumnya dikeluarkan, suatu perjanjian  yang   telah   dibuat,   atau   dengan   perbuatan-perbuatan   faktual   penguasa, dengan membiarkan keadaan ilegal berjalan beberapa waktu; 

    -    kedua,    syarat  diposisi,  atas  dasar   kepercayaan     yang   ditimbulkan    itu      seorang     telah  berbuat    sesuatu    yang   kalau    kepercayaan     itu  tidak   ditimbulkan     pada   dirinya,   ia  akan  berbuat    demikian.    Contohnya     ia   mengira gajinya mesti naik sekian bulan depan karena sudah diberi tahU     oleh atasannya, karenanya ia mengadakan pengeluaran-pengeluaran yang  tidak   akan   ia   lakukan   kalau   ia   tidak   ditimbulkan   kepercayaan   itu   pada    dirinya. Setelah ia mengadakan pegeluaran ekstra, tentunya ia menderita  kerugian yang disebabkan oleh kepercayaan yang ditimbulkan tersebut.

    10.  ASAS      MENIADAKAN            AKIBAT       SUATU      KEPUTUSAN          YANG    BATAL.


    Di Indonesia ketentuan asas ini terdapat pada pasal 9 ayat (1) UU No. 14   Tahun   1970   yang   berbunyi;   Seorang   yang   ditangkap,   ditahan,   dituntut ataupun   diadili   tanpa   alasan   yang   berdasarkan   Undang-undang   atau  karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, berhak menuntut gati kerugian dan rehabilitasi”. pengertian rehabilitasi terdapat dalam pasal 1  butir   23   KUHP   yaitu,   hak   seorang   untuk   mendapatkan   pemulihan   haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada   tingkat   penyelidikan,   penuntutan   ataupun   peradilan   karena   ditangkap, ditahan,    dituntut   ataupun   diadili   tanpa   alasan   yang   berdasarkan   Undang- undang      atau    karena    kekeliruan    mengenai      orangnya     atau  hukum     yang diterapkan     menurut     cara  yang   diatur   dalam    Undang-undang       ini.  Dalam kaitanya   dengan   pegawai   negeri,   menjelaskan   pasal   21   ayat   (2)   UU   No.   5 Tahun     1986    disebabkan     bahwa    rehabilitasi   pemulihan     hak   penggugat     di kemampuan        kedudukan,      harkat   dan   martabatnya     sebagai  pegawai      negeri seperti   semula,   sebelum   ada   keputusan   yang   disengketakan.   Di   pemulihan hak   tersebut    termasuk    juga   hak-hak   yang    ditimbulkan     oleh    kemampuan kedudukan dan harkat sebagai pegawai negeri.

    11.  ASAS      PERLINDUNGAN              ATAS      PANDANGAN            ATAU       CARA
          HIDUP PRIBADI.

    Bagi bangsa Indonesia tentunya asas ini harus pula dikaitkan dengan sistem   keyakinan,   kesusilaan,   dan   norma-norma   yang   dijunjung  tinggi   oleh masyarakat,   atau   sebagaimana        disebutkan  Kuntjoro   Purbopranoto,   asas tersebut   harus   disesuaikan   dengan   pokok-pokok   Pancasila   dan   UUD   1945. Benar   bahwa   pandangan   hidup   seseorang   merupakan   hak   asasi   yang   harus dihormati     dan   dilindungi,    akan   tetapi   penggunaan      hak   itu  sendiri   akan berhadapan dengan norma   dan sistem  keyakinan  yang diakui dan  dijunjung tinggi.    Artinya    pandangan      hidup    seseorang    itu  tidak    dapat   digunakan manakala bertentangan dengan norma-norma suatu bangsa.

    12.  ASAS KEBIJAKAN.

    Asas     ini   menghendaki       agar    pemerintah      dalam     melaksanakan tugasnya     diberi   kebebasan     untuk    menerapkan      kebijakannya      tanpa   harus terpaku     pada    peraturan    perundang-undangan         formal.    Karena     peraturan perundang-undangan          formal   atau   hukum     tertulis  selalu   membawa       cacat bawaan      yang   berupa    tidak  fleksibel   dan   tidak  dapat   menampung        semua persoalan      serta    cepat    ketinggalan      zaman,     sementara      perkembangan masyarakat bergerak dengan cepat, tetapi juga   dituntut untuk berpandangan luas dan jauh serta mampu memperhitungkan akibat-akibat yang muncul dari tindakannya tersebut.


    13.  PENYELENGGARAAN KEPENTINGAN UMUM

    Pada     dasarnya   pemerintah     dalam    menjalankan     berbagai    kegiatan harus   berdasarkan   pada   peraturan   perundang-undangan   yang   berlaku   (asas legalitas), akan tetapi karena ada kekurangan asas legalitas seperti tersebut di atas,    pemerintah      dapat    bertindak     atas    dasar    kebijaksanaan      untuk menyelenggarakan kepentingan umum.

             Penyelenggaraan kepentingan umum dapat berwujud hal-hal sebagai
    berikut : 

    a.   Memelihara      kepentingan     umum     yang    khusus   mengenai     kepentingan
         negara. Contohnya tugas pertahanan dan keamanan. 

    b.   Memelihara      kepentingan     umum    dalam    arti  kepentingan    bersama    dari
         warga    negara   yang   tidak   dapat  dipelihara   oleh   warga   negara   sendiri.
         contohnya   persediaan   sandang   pangan,   perumahan,         kesejahteraan,   dan
         lain-lain. 

    c.   Memelihara       kepentingan      bersama      yang    tidak    seluruhnya     dapat
         diselenggarakan oleh warga negara sendiri, dalam bentuk bantuan negara.
         Contohnya pendidikan dan pengajaran, kesehatan dan lain-lain. 

    d.   Memelihara      kepentingan     dari  warga   negara    perseorangan    yang   tidak
         seluruhnya dapat dilaksanakan oleh warga negara sendiri, dalam bentuk
         bantuan    nagara.   Adakalanya     negara    memelihara     seluruh   kepentingan
         perseorangan tersebut. contohnya pemeliharaan fakir miskin, anak yatim,
         anak cacat, dan lain-lain. 

    e.   Memelihara       ketertiban   dan    keamanan,     dan   kemakmuran       setempat.
         Contohnya peraturan lalu lintas, pembangunan, perumahan dan lain-lain.