Pengertian hukum Materiil dan Hukum Formil. Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan-larangan misal : hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang.
Hukum formil yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana materiil atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan pidana dan bagaimana caranya hakim pidana memberikan putusan.
Hukum acara perdata yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata meteriil atau peraturan yang mengatur bagaimana cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan perdata dan bagaimana caranya hakim perdata memberikan putusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar