Kamis, 30 Mei 2013

Foto Anak SMA Masturbasi beredar di internet

hy sahabat cendekia...

Foto Hot anak SMA Masturbasi .hmm,, kita tau sekarang maraknya pelecehan yang terjadi dimana-mana,, baik yang di sengaja maupun yang tidak di sengaja.. Dewasa ini, banyak-banyak beredar foto-foto Hot bahkan video-video yang merasahkan,,

foto ini salah satunya,, foto ini saya Ambil ketika aku sedang berbincang dengan teman kampus saya,, ketika melihat sekilas aku heran. lho kok bisa ?? .. ahh,, inilah yang mendasari cendekia mempost foto ini.. setelah saya menelusuri ternyata namanya cukup familiar dan indah di teling yaitu ANY mari kita bahagia dan puas bersama.. :)

berikut fotonya.. Silahkan bukan foto bugilnya




Any (SMA)




Mastur



Basi



Any (SMA) + Mastur + Basi = Any masturbasi 

 hehe.... its fine.. salam cendekia..

Kaidah Agama / Kepercayaan (Perspektif Hukum)

Kaidah Agama / Kepercayaan . Kaidah ini pada intinya adalah suatu aturan yang datangnya dari Tuhan yang berisikan kewajiban yang harus dilakukan oleh manusia/penganutnya, larangan yang tidak boleh dilakukan yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi dari Tuhan.

Dengan kewajiban dan larangan dari kaidah agama tersebut akan memberikan tuntutan kepada manusia agar dapat hidup dengan baik dan benar. Misaldalam agama Islam, Allah mewajibkan manusia untuk shalat, berpuasa, dan lain-lain yang diyakini akan memberikan kehidupan yang tenang lahir batin, kesehatan lahir batin.


Secara rinci dapat dikemukakan, bahwa :


  1. kaidah agama ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan dan kepada dirinya sendiri
  2. sumber atau asal kaidah ini adalah ajaran-ajaran agama yang oleh pengikutnya dianggap sebagai Perintah Tuhan
  3. kaidah agama tidak ditujukan kepada sikap lahiriah manusia, tetapi lebih condong kepada sikap batiniah
  4. kaidah agama hanya membebani manusia dengan kewajiban
  5. Tuhan-lah yang mengancam pelanggaran kaidah agama dengan suatu sanksi




rujukan cendekia : pengantar Ilmu hukum (H. zaeni Asyhadie, S.H,. M, Hum)

Rabu, 29 Mei 2013

Kode Warna Html untuk Blog

Kode warna Html untuk blog. Silahkan sobat berkreasi menggunakan warna-warna di bawah ini.. Buatlah dunia mu lebih berwarna.

berikut Kode Nya :


Senin, 13 Mei 2013

Metode-metode dalam mempelajari hukum


Metode-metode dalam mempelajari hukum. Seorang akademis hukum pasti pernah mendengar istilah "di mana ada masyarakat, di situ ada hukum". Nah. di sini lah kita perlu kita ketahui bagaimana hukum itu, di mana hukum itu, mengapa hukum itu.

Berikut beberapa Metode dalam mempelajari hukum (JB Daliyo, I989: 3-4)

  1. Metode Normatif Analitis, adalah metode yang melihat hukum sebagai suatu sistem aturan yang abstrak. Metode ini melihat hukum sebagai lembaga yang benar-benar otonom dan dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal-hal yang berkaitan dengan peraturan-peraturan.

     
  2. Metode Idealis, adalah metode yang bertitik tolak dari suatu pendangan atau penglihatan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu. Metode selalu menguji apakah yang dilakukan oleh hukum untuk mewujudkan nilai-nilai tertentu (Keadilan).

     
  3. Metode sosiologis, adalah metode yang bertitik tolak dari pandangan yang melihat hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat. Perhatian metode ini terletak pada faktor kemasyarakatan yang memengaruhi pembentukan, wujud dan perkembangan hukum, serta efektifitas hukum itu sendiri dalam kehidupan masyarakat.

     
  4. Metode Historis, adalah metode yang mempelajari hukum dengan melihat sejarah itu sendiri. Dengan menggunakan metode ini orang mempelajari hukum dapat mengetahui bagaimana hukum yang berlaku di masa lampau dan di masa sekarang, dapat mengetahui pula bagaimana perbedaan hukum yang berlaku di masa lampau dan di masa sekarang. Dari sejarah hukum orang dapat mengetahui bagaimana lahir, berkembang dan lenyapnya hukum dan dapat melihat pula tentang perkembangan lembaga-lembaga hukum.

     
  5. Metode Sistematis, adalah metode yang mempelajari hukum dengan melihat hukum sebagai suatu sistem yang terdiri atas berbagai sub-sistem seperti hukum pidana, perdata, hukum acara, hukum tata negara,. Ilmu pengetahuan hukum yang melihat hukum dengan cara demikian ini  dinamakan systematiche rechiswetenshaf.
  6. Metode Komperatif, adalah metode untuk mempelajari hukum dengan membanding-bandingkan hukum yang berlaku di suatu negara tertentu denga hukum yang berlaku di negara lain, baik di masa lampau maupun masa sekarang.


dilansir dari buku : Pengantar ilmu hukum Hal I-2 (Arief rahman S.H. M.hum)

Selasa, 07 Mei 2013

AKU DAN SAHABATKU | postingan biasa

Aku dan sahabatku | postingan biasa. Ya... aku hanya ingin berbagi tulisan bahwa aku memiliki sahabat yang tak akan ada yang gantikan mereka... ketika aku mengingat di masa lalu, terasa ingin kembali, tapi itu tidak mungkin... sedetik pun tidak akan kembali.

Telah banyak yang telah terukir bersama dengan mereka..  tawa, sedih, marahan.. bahkan pernah saling bombe' (tidak peduli).. tapi itulah yang membuat ku sulit melupakan kalian.. 


tidur bareng,,, cerita bareng... bikin acara bareng,, rampok bareng -ralat-  dan masih banyak lagi..

sahabat aku hanya ingin kalian tetap bersamaku kini dan nanti....

odey, taufik , yasser.... kaulah manusia yang selalu membuatku tersenyum walaupun tidak ada yang lucu... mungkin aku sudah gila, ya memang aku gila kata mereka...



sahabatku..............


jangan pernah lupakan aku....

aku bahagia telah bertemu kalian.......

f4... kesetiaan itu yang utama....

Minggu, 05 Mei 2013

macam-macam zina

Assalamu Alaikum warahmatullahi wabarakatuh..

macam-macam zina. kali ini cendekia memaparkan beberapa macam-macam zina di mana perbuatan ini termasuk dalam dosa besar. tiada lah perbuatan lebih keji dalam diri suatu manusia selain meneteskan air mani dalam tempat yang kokoh (rahim) yang tidak halal baginya. Inilah beberapa macam-macam zina, semoga kita terhindar dari perbuatan ini..

  1.  zina al-lamam-Zina ain (zina mata) yaitu memandang lawan jenis dengan perasaan senang.
  •  zina Qolbi (zina hati) yaitu memikirkan atau menghayalkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya
  • zina lisan (zina ucapan) yaitu membincangkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya
  • zina Yadin (zina tangan) yaitu memegang tubuh lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya.

      2.   zina sebanarnya Al-Lamam (zina yang sebenarnya)

       -  zina muhsan yaitu zina yang dilakukan pleh orang yang telah bersuami istri.
       - zina gairu muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum bersuami istri.

 Berikut beberapa Hadist-Hadist tentang zina

Hadist I

 لا يحل دم امرئ مسلم ، يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله ، إلا بإحدى ثلاث : النفس بالنفس ،والثيب الزاني ، والمفارق لدينه التارك للجماعة “



Seorang muslim yang bersyahadat tidak halal dibunuh, kecuali tiga jenis orang :
1. Pembunuh,
2. Orang yang sudah menikah lalu berzina,
3. Orang yang keluar dari Islam.(HR. Bukhari no. 6378, Muslim no. 1676)
Catatan : Para ulama menjelaskan bahwa hak membunuh tiga jenis orang di sini tidak terdapat pada semua orang.


Hadits 2
إن من أشراط الساعة :أن يرفع العلم ويثبت الجهل ، ويشرب الخمر ، ويظهر الزنا


“Tanda-tanda datangnya kiamat diantaranya: Ilmu agama mulai hilang, dan kebodohan terhadap agama merajalela, banyak orang minum khamr, dan banyak orang yang berzina terang-terangan(HR. Bukhari no.80)



Hadits 3
ان رجلا من أسلم ، جاء النبي صلى الله عليه وسلم فاعترف بالزنا ، فأعرض عنه النبي صلى الله عليه وسلم حتى شهد على نفسه أربع مرات ، قال له النبي صلى الله عليه وسلم : ( أبك جنون) . قال : لا ، قال : ( آحصنت ) . قال : نعم ، فأمر بهفرجم بالمصلى ، فلما أذلقته الحجارة فر ، فأدرك فرجم حتى مات . فقال له النبي صلى الله عليه وسلم خيرا ، وصلى عليه “

Ada seorang lelaki, yang sudah masuk Islam, datang kepada Nabi Shallallahu’ alaihi Wasallam mengakui dirinya berbuat zina.
Nabi berpaling darinya hingga lelaki tersebut mengaku sampai 4 kali. Kemudian beliau bertanya: Apakah engkau gila..?
Ia menjawab: ‘Tidak’.
Kemudian beliau bertanya lagi : ‘Apakah engkau pernah menikah..?
Ia menjawab: ‘Ya’.
Kemudian beliau memerintah agar lelaki tersebut dirajam di lapangan. Ketika batu dilemparkan kepadanya, ia pun lari.
Ia dikejar dan terus dirajam hingga mati. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengatakan hal yang baik tentangnya. Kemudian menshalatinya ” (HR. Bukhari no. 6820)


Hadits 4


لا يزني الزاني حين يزني وهو مؤمن “


Pezina tidak dikatakan mu’min ketika ia berzina.
(HR. Bukhari no. 2475, Muslim no.57)

Hadits 5

تغريب الزاني سنة “

Mengasingkan pezina itu sunnah.
(HR. Ibnu Hazm dalam Al Muhalla , 8/349)


Hadits 6


قال أبو هريرة : الإيمان نزه فمن زنافارقه الإيمان ، فمن لام نفسه وراجع راجعه الإيمان



Abu Hurairah berkata : Iman itu suci. Orang yang berzina, iman meninggalkannya.
Jika ia menyesal dan bertaubat, imannya kembali.
(HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Syu’abul Iman)