berikut beberapa pandangan para ahli maupun yang tercantum dalam Undang-Undang mengenai pengertian HAM :
- HAM atau Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan : 2002)
- John Locke menyatakan bahwa Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
- Dalam pasal I Undang-Undang Nomor 39 Tahun I999 tentang HAM disebutkan bahwa " Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar