Rabu, 09 Januari 2013

Pengertian Hak asasi Manusia/ HAM

           

         berikut beberapa pandangan para ahli maupun yang tercantum dalam Undang-Undang mengenai pengertian HAM :

  •     HAM atau Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan : 2002)  

  • John Locke menyatakan bahwa Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. 

  • Dalam pasal I Undang-Undang Nomor 39 Tahun I999 tentang HAM disebutkan bahwa " Hak Asasi  Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar